Pemasok Narkoba ke MR Sedang Diburu

Jakarta, LiniPost – Terkait narkoba yang dimiliki MR, Polda Metro Jaya sedang memburu penyuplai sabu dan ekstasi kepada pedangdut tersebut. Dimana putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu, Kembali lagi tertangkap karena kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, MR memperoleh narkoba dari pemasok bernama M.

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap M, orang yang menjual narkotika ke MR. Sekarang kami masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kami bisa mengungkap,” ujar Yusri saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, MR diciduk polisi pada Kamis (4/2/2021). karena kedapatan memiliki ekstasi dan positif amfetamin atau sabu. Dari hasil interogasi terhadap Ridho, polisi memperoleh keterangan bahwa transaksi narkoba dilakukan di kamar Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. MR membayar sejumlah uang dengan mentransfernya ke rekening M, secara langsung.

Belum diketahui jumlah barang haram yang dibeli MR dari M. Namun pada saat ditangkap di kamar apartemennya, ada 3 butir pil ekstasi di saku celana pelantun lagu “Menunggumu” itu.

 Tak hanya MR, 2 teman laki-lakinya juga sempat diciduk polisi. Hasil tes urine menunjukkan MR positif amfetamin atau sabu. Namun, 2 temannya tersebut dinyatakan negatif narkotika. Sehingga, kedua rekannya itu hanya dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya MR terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, MR sudah yang kedua kali terjerat narkoba. Yakni pada Maret 2017, dia juga pernah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ia dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun pada tingkat kasasi MA memperkuat putusan itu, dengan mengubah hukuman dari 10 bulan menjadi 1,5 tahun penjara. (Hartono)