Nias Selatan, LiniPost – Praktisi Hukum, Amati Dachi, SH menyebut, pembangunan RSUD yang terletak di Desa Hiliana’a, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp.48,5 miliar diduga gagal konstruksi. Hal itu dia sampaikan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
“Menurut hemat saya bangunan tersebut dapat diduga gagal konstruksi. Pasalnya, baru sekitar 6 bulan difungsikan, namun beberapa item konstruksi bangunan, diantaranya plafon sudah ada yang ambruk, dinding retak-retak, apabila hujan lantai bangunannya tergenang air hingga mengganggu aktifitas pelayanan kesehatan,” ujar Amati.
Seharusnya, kata dia, dengan anggaran Rp.48,5 miliar itu, Nias Selatan bisa mempunyai Rumah Sakit yang bangunannya bisa lebih megah, kokoh, berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Nias Selatan dalam hal pelayanan kesehatan. Terlebih anggaran tersebut peruntukannya hanya untuk bangunan saja, Pemda tidak lagi mengadakan lahan, sebab pertapakan Rumah Sakit tersebut berasal dari hibah masyarakat. Namun faktanya dengan anggaran sebesar itu bangunan yang kita lihat hanya terdiri dari dua blok dengan kondisi gedung yang sangat memprihatinkan. Dengan keadaan gedung seperti itu membuat pegawai maupun pasien yang berkunjung sangat tidak aman dan nyaman.
“Bagaimana kalau bangunan RSUD tidak kokoh tiba-tiba terjadi gempa, kan bisa rubuh, hal ini dapat membahayakan para pegawai yang bertugas dan pasien yang sedang dirawat. Kita tau kalau kepulauan Nias rawan gempa, jadi konstruksi bangunannya wajib kokoh atau berkualitas,” tegas Amati.
Jadi menurut dia, ini salah satu temuan awal kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib dalam melakukan penyelidikan atas beberapa hal di atas.
“Anggaran pembangunan Rumah Sakit ini bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp.48,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Gemilang Mandiri. Menurut hemat saya dengan anggaran sebesar itu dan fakta bangunan di lapangan, maka pelaporan atas dugaan gagal konstruksi ini sepatutnya dilaporkan kepada penegak hukum di tingkat pusat boleh Bareskrim Polri atau KPK,” tandasnya.
Kadis Kesehatan Nias Selatan, Heny K. Duha saat dikonfirmasi terkait ini, Kamis (8/9/2022) lewat pesan WhatsApp, hingga pukul 17.00 WIB, tidak direspon. (April/Red)