Medan, LiniPost – Personel Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial VK (37) warga Jalan Kapten Pattimura Kota Medan atas kasus pencurian disebuah rumah yang tidak dihuni pemiliknya di Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris K Wibowo menjelaskan, rumah yang menjadi target pembobolan oleh pelaku hingga beberapa kali tersebut, merupakan milik Herry Wilmore (28) yang berada di Gang Sawoh Jalan Kapten Pattimura Kota Medan.
“Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di rumah tersebut. Lantaran telah berulang kali kecurian dan mengakibatkan kerugian hingga jutaan rupiah, korban pun melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap pada, Senin (19/10/2020) lalu,” terang Aris, Sabtu (24/10/2020) sore di Mapolsek Medan Baru.
Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku, aksinya tersebut dilakukannya dengan cara memanjat tembok kemudian merusak pintu bagian belakang dan selanjutnya masuk ke dalam rumah.
Pelaku yang menyadari kalau rumah tersebut ada terpasang kamera Closed Circuit Television (CCTV), berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi lensa kamera pengintai menggunakan masker yang dipakainya.
Dari aksi yang dilakukannya selama tiga kali, pelaku VK telah menggondol 3 unit AC berikut kompresornya, 5 unit dongkrak, 2 unit TV, 3 kotak busi, 1 brankas penyimpanan perkakas, 10 batang kayu, perabot lemari, kursi, 2 buah aki, dan beberapa meter kabel instalasi listrik.
Meski selama ini rumah tersebut tidak ditempati pemiliknya lantaran korban menempati rumahnya yang lain di Jalan Pandan, namun masih banyak barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalamnya.
“Korban sangat terkejut saat mendatangi rumahnya tersebut, lantaran melihat kondisi rumah telah berantakan. Selanjutnya, korban mengecek pintu belakang, dan mendapati kalau pintu tersebut telah rusak. Bahkan, sejumlah barang-barang yang ditinggalkan dirumah itu juga sudah hilang,” ujarnya.
Mengetahui rumahnya kemalingan, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru, dengan membawa bukti rekaman CCTV yang terpasang dirumah itu.
“Selanjutnya, petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Hasilnya, teridentifikasi pelakunya adalah VK, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Jalan Zainul Arifin Medan,” tukasnya.
Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah tersebut, serta menjual barang-barang hasil kejahatannya ke tempat penjualan barang bekas.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya. (Syaifuddin Lbs)