Pembuatan Dokumen Kependudukan di Nisel Selesai Dalam Sehari

Daerah1248 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pembuatan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Surat Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan sebagainya, yang sudah lengkap persyaratannya dipastikan selesai dalam sehari dan paling lama besok harinya.

“Kecuali pengurusan KTP baru, pembuatannya itu dalam waktu 1X24 jam selesai,” kata Kepala Dinas Kependudukan (Kadis Dukcapil) Kabupaten Nias Selatan, Deri Dohude, kepada wartawan saat di temui, Kamis (02/07/2020) di Ruang Kerjanya Jalan Arah Lagundri Sorake KM. 7 Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.

Deri menjelaskan bahwa dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil, bisa selesai dalam waktu yang cepat, tanpa pungutan biaya.

“Segala bentuk pengurusan dokumen kependudukan di luar pembuatan KTP, dapat dilalui dengan 2 jalur, yakni datang langsung dengan mendaftar di loket yang sudah ditetapkan atau mengurus melalui Kepala Desa, dengan melengkapi persyaratan,” pungkasnya.

Sedangkan, terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, sambung dia, membutuhkan waktu 1X24 jam. “Dimana setelah melakukan perekaman e-KTP, kemudian dikirim ke Server Dirjen Kependudukan, selanjutnya Dirjen Kependudukan melakukan verifikasi untuk memastikan tidak terdapat data ganda,” paparnya.

Masih kata dia, bila hari itu juga pihak Dirjen Kependudukan mengembalikan data perekaman itu ke pihaknya, maka pada hari itu juga bisa dicetak langsung KTP yang bersangkutan. “Kalau tidak hari itu, mungkin besoknya bisa siap, karena waktunya 1X24 jam,” imbuhnya.

Dia menuturkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 366.128 jiwa, dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 188.997 orang. “Sementara yang sudah memiliki e-KTP berjumlah 135.462, yang masih belum memiliki e-KTP sebanyak 53.535 orang,” tukasnya. (Sabar Duha)