Pembukaan Kantor Advocates Kennedy dan Partners Memberikan Solusi Permasalahan Hukum 

HEADLINE, Nasional545 Dilihat

Jakarta, LiniPost –  Pada masa kini, dunia hukum tidak terlepas dari perkembangan masyarakat. Aspek bisnis yang kian dinamis dan semakin kompleks di masyarakat, tak dipungkiri fenomena riil yang membutuhkan penanganan hukum secara komprehensif.

Dan Instrumen hukum adalah sebagai alat pendukung yang berjalan dinamis dan semakin kompleks.

Untuk itu, Kantor Advocates Kennedy and Partners hadir, diresmikan pada Senin (31/5/2021) untuk ikut serta dalam penanganan hukum oleh para praktisi hukum yang profesional pada bidangnya, dan itu juga merupakan jawaban bagi para pelaku bisnis guna memberikan solusi hukum terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Kantor Advocates Kennedy and Partners merupakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Komersial yang berkedudukan di Kantor Jakarta, Jalan Krendang Tengah, Gg.Kincir No.74 BCD, Krendang Tambora, Jakarta Barat.

Dan di Tangerang juga memiliki kantor di Perum Citra, Jl.Verdi Barat blok H8 No.7, Cikupa, Tangerang, Banten.

Kennedy Wijaya S.H, M.H mengatakan, berdirinya law office itu, didasari adanya keinginan dan cita-cita luhur untuk membangun sebuah kantor hukum yang dapat berperan dan kontribusi memberikan pelayanan hukum yang dibutuhkan masyarakat, terutama dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah hukum yang ada dan mungkin timbul, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun sebagai akibat menjalankan suatu usaha.

“Dalam prakteknya sebagai konsultan hukum dan advokat, mewakili berbagai kepentingan hukum dari orang-orang atau badan hukum (perusahaan) yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Kami memberikan legal advice yang bermutu dan bertanggung jawab serta memiliki komitmen untuk memahami secara obyektif bisnis maupun permasalahan klien agar selalu tercapai tujuan dan hasil yang maksimal,” paparnya di sela pembukaan Kantor, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, Advokat/Pengacara bukan hanya sebagai pemberi jasa hukum namun merupakan sebagai seorang penegak hukum yang memperjuangkan hak asasi seseorang atas hukum sehingga memperoleh keadilan secara hukum dan kepastian hukum. (Hartono)