Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Kertas Koran

Ekonomi336 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku kertas media cetak alias koran. Kebijakan ini sebagai salah upaya bantuan pemerintah terhadap industri di tengah pandemi Corona.

“Saya sampaikan untuk teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah,” kata Menkeu Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Pemberian stimulus untuk industri media tanah air pun merupakan tindak lanjut pertemuannya dengan Dewan Pers.
Menurut dia, penerapan kebijakan ini berlaku mulai Agustus 2020 atau bulan ini. “Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK (peraturan menteri keuangan) sudah akan keluar,” katanya.
Pemerintah juga akan memberikan stimulus fiskal lainnya kepada industri media. Antara lain penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, diskon listrik industri, hingga diskon pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%.
“Jadi ini semuanya kita lakukan di dalam rangka kita juga merespon kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ujar Sri. (Em)