Pemilihan Anggota BPD Desa Damai Sesuai Alur dan Mekanisme

Daerah, HEADLINE710 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Damai, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara telah menyelenggarakan Pemilihan Anggota BPD dengan sukses sesuai tata cara, alur dan mekanisme pemilihan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD, Temazatulo Hulu saat dikonfirmasi oleh awak media di Desa Damai, Kecamatan Ulu Idanotae, Selasa (28/9/2021).

ads

Ia menjelaskan, dalam penjaringan anggota BPD itu, panitia berhasil menjaring 5 anggota BPD, terpilih sesuai keterwakilan wilayah masing-masing calon dari 7 orang bakal calon BPD sebelumnya.

Dalam penetapan ke 5 anggota BPD tersebut dilakukan melalui proses dan tahapan-tahapan hingga ke proses evaluasi berkas bakal calon, berita acara penetapan dan daftar yang hadir.

“Pada saat itu juga telah diinformasikan di papan informasi masing-masing dusun yang mudah dijangkau atau didatangi oleh masyarakat Desa Damai,” ujar Temazatulo.

“Sebelumnya ada 7 orang bakal calon yang telah menyerahkan berkasnya ke panitia, akan tetapi setelah diadakan verifikasi atau penelitian berkas maka hanya 5 orang yang ditetapkan lolos verifikasi dan 2 orang lainnya terdapat berkasnya dievaluasi karena dari berkas ke dua bakal calon tersebut yang telah disampaikan ke panitia, ada bunyi atau isi dari berkasnya yang tidak sesuai dengan berkas yang telah disampaikan ke panitia,” terang dia menambahkan.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, Pemerintah Desa, lembaga BPD dan seluruh tokoh diundang oleh panitia untuk mengadakan musyawarah membahas tentang tahapan selanjutnya, yakni tentang penetapan calon.

“Dari hasil musyawarah tersebut yang dilaksanakan di kantor panitia, mengingat yang dibutuhkan juga 5 orang sesuai dari hasil jumlah penduduk dan yang telah disepakati, maka pemilihan anggota BPD di Desa Damai diadakan secara aklamasi/mufakat bersama bukan secara pemilihan langsung,” paparnya.

Intinya, terangnya, di dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Damai itu sudah sesuai dengan tata cara, alur dan mekanisme pemilihan BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Walaupun di antara ke lima bakal calon BPD itu ada yang masih belum menikah maka menurut Pasal 57 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah mengandung arti bahwa itu bukan merupakan kewajiban, melainkan alternatif jika belum berusia 20 tahun. Sehingga, seorang lajang yang sudah berusia minimal 20 tahun meski belum menikah bisa menjadi anggota BPD sepanjang memenuhi persyaratan lainnya di Pasal 57 UU Desa,” tutup dia.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Damai, Emoriyaman Ndruru di Kantor Desa mengatakan bahwa, apa yang telah dilaksanakan oleh panitia pengisian BPD Desa Damai sudah sesuai mekanisme dan telah memenuhi unsur berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saya sebagai pimpinan desa tidak pernah mengintervensi pekerjaan panitia pengisian BPD, dan apa yang telah mereka laksanakan menurut saya sudah sesuai dengan mekanismenya. Jadi, dalam hal ini pemilihan anggota BPD Desa Damai tidak ada yang namanya persengkokolan antara kepala desa dan panitia, semuanya real sesuai regulasinya atau dengan kata lain tidak ada keberpihakan,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang menjadi tuduhan atau pun dugaan oknum tertentu kepada dia terkait pemilihan anggota BPD Desa Damai itu tidak benar. Karena, seyogianya apa yang menjadi keputusan bersama berdasarkan mufakat, semuanya demi kebaikan masyarakat Desa Damai untuk lebih maju lagi.

“Harapan saya, perbedaan pendapat dalam menyampaikan sesuatu adalah hak masing-masing setiap orang, maka marilah bersama-sama berpegangan tangan dan saling bahu-membahu untuk membangun Desa Damai ini ke depan,” pintanya.

Sementara, Temasokhi Hulu atau biasa dipanggil Ama Asi Hulu, menginginkan di dalam penetapan bakal calon BPD Desa Damai itu, harus diadakan pemilihan secara langsung atau dipilih oleh masing-masing masyarakat sesuai wilayah keterwakilan masing-masing calon BPD.

“Dalam pemilihan bakal calon BPD Desa Damai yang dilaksanakan oleh panitia itu diharapkan jangan secara aklamasi, maunya harus diadakan pemilihan langsung oleh masyarakat serta ada kejelasan dari panitia dimana letak berkas saya yang tidak lengkap, kenapa saya digugurkan atau tidak diloloskan,” katanya.

Karena merasa keberatan dengan hasil pemilihan anggota BPD Desa Damai, Temasokhi bersama rekannya AH yang digugurkan berkasnya telah menyampaikan surat keberatan ke beberapa pihak, dalam hal ini Dinas PMD, DPRD, maupun Bupati Nisel. “Kalau tidak ada respon dari mereka, yah hasilnya kita terima saja sesuai dengan petunjuk perundang-undangan yang berlaku,” tutunya. (Aris Zalukhu)