Tanah Karo, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Karo mempublikasikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 (Audited) ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hal ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Leonardo Surbakti, Kamis (15/10/2020).
“Setelah dilakukan siaran pers perihal Laporan Keuangan Pemkab Karo Tahun 2019 ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, sehingga diwajibkan untuk dilakukan publikasi melalui media masa,” ujar Kabag Humas pemkab Karo ini.
Publikasi ini, sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 57/S/VII-XVIII/9/2020 September 2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota perihal Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diperiksa (Audited).
“Dan juga berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-undang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara serta pemeriksaanya. APBD dilaksankan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Leo seusai siaran pers kepada awak media.
Menurutnya, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggungjawab tersebut, selain secara periodic diperiksa (audit) oleh BPK, Laporan Keuangan pemerintah juga perlu dipublikasi untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.(Teguh Andika)