Nias Barat, LiniPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat melalui Dinas Kominfo menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media LiniPost.com tertanggal 23 Juni 2020 dengan judul “Mobil Dinas Bupati Nias Barat Dikasih Pinjam Kepada Kapolres Nias”,
Klarifikasi itu disampaikan ke Pemimpin Redaksi LiniPost.Com melalui surat Dinas Kominfo tertanggal 26 Juni 2020, Nomor 555/392/Kominfo/2020 perihal klarifikasi terkait mobil dinas Bupati Nias Barat yang diperpinjamkan.
Dalam poin pertama surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa mobil yang dipakai oleh Kapolres Nias dan Dandim 0213/Nias adalah mobil dinas pemerintah Kabupaten Nias Barat bukan mobil dinas Bupati yang hanya bersifat sementara. Sehingga akan dikembalikan setelah tugas penanganan Covid-19 selesai.
Dalam point kedua juga dijelaskan bahwa, pemakaian/peminjaman sementara mobil dinas pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan dukungan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Barat.
Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Famaiginia Hia, S.Pd,.MM atas nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupeten Nias Barat.
Sebelumnya, Bupati Faduhusi Daeli kepada wartawan Selasa (23/6/2020) di Ruangannya membenarkan bahwa mobil dinas Bupati Nias Barat sudah dikasih pinjam ke Kapolres Nias. Menurutnya, mobil itu hanya pinjaman dalam rangka Covid, nanti setelah selesai Covid pasti kembali.
“Sudah, tapi itu adalah hanya pinjaman sementara dalam rangka Covid ini. Itu juga bukan hanya kepada dia, bahkan ada juga mobil dikasih kepada Kodim untuk dipakai sementara karena kasihan kita,” ujarnya.
“Tidak ada surat-surat diantara kita, maka selesai Covid ini pasti kembali atau kapan kita butuhkan pun kembali,” pungkasnya. (Red).