Nias Barat, Linipost – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diterima Oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat serta pimpinan DPRD Nias Barat di Kantor BPK RI perwakilan Sumatera Utara di Medan, Kamis (27/05/2021).
Sekretaris Daerah Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Si, menyatakan bahwa opini BPK atas LKPD Nias Barat 2020 masih WDP tetapi trendnya sudah lebih baik dilihat dari temuan yang lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Opini BPK sehingga masih memberikan Opini WDP seperti Pencatatan Aset dan Utang kepada pihak ketiga (retensi) yang masih tercatat sebagai utang daerah”, kata Fakhilo Gulo, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp-nya.
Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada 4 aspek:
1. Kesesuaian Penyajian SAP
2. Kecukupan Pengungkapan
3. Efektivitas SPI
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Mareti Gulo)