Pemkab Nisel Perpanjang Masa Belajar Mandiri

Pendidikan192 Dilihat

Nias Selatan, Linipost – Karena masih tanggap darurat Covid-19, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel), mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan waktu belajar mandiri bagi satuan pendidikan lingkup Nias Selatan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Perpanjangan waktu belajar mandiri itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, yang ditunjukkan ke Satuan Pendidikan Se – kabupaten Nias Selatan dengan Nomor :421/7936 DISDIK/2020 perihal pembelajaran secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19, tertanggal 28 Mei tahun 2020.

ads

Dalam  Surat Edaran tersebut, menyebutkan bahwa perpanjangan belajar mandiri dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari rumah dalam masa darurat Covid -19.

Berikut isi surat edaran Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.

1. Belajar dari rumah di perpanjang sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan sampai ada Surat Edaran terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

2. Belajar dari rumah selama darurat penyebaran Covid-19 dilaksannkan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19.

3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.

4. Tidak melakukan kegiatan di sekolah yang bersifat mengumpulkan massa. (TB)