Pemkab Nisel Proses Pemecatan Oknum PNS DPO Kasus Pembunuhan

Daerah, HEADLINE792 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang memproses pemecatan oknum PNS berinisial BL, karena kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Nisel.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nisel, Anarota Ndruru, Kepada LiniPost saat ditemui di Kantornya, Jalan Arah Sorake Km.5 Teluk Dalam, Kamis (9/7/2020).

“Saat ini, status BL sebagai PNS sedang proses pemecatan secara hormat, dan saat ini sedang proses eksaminasi di hukum, mungkin minggu depan kita tahu hasilnya setelah Pak Bupati menandatanganinya,” tuturnya.

Kata dia, pihaknya sebelumnya belum mendengar status BL yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nisel. Sehingga tidak berani mengatakan bahwa yang bersangkutan buronan. “Ketika tidak ada surat dari pihak kepolisian, gak berani kita mengatakan itu,” ucapnya.

Ia menambakan, pihaknya baru mengetahui BL sebagai DPO setelah ada surat dari pihak Polres Nisel bulan Mei 2020 kemarin.

“BL itu sebenarnya diproses lebih dulu oleh Kepala Unit kerjanya, yaitu Camat Lahusa, setelah itu dinaikan ke Sekda, baru ditindak oleh Camat, kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui BKD. Selanjutnya, baru dibentuk tim yang diketuai oleh Inspektur dan sekretarisnya adalah Kaban BKD, baru dilaksanakan penindakannya,” paparnya.

Ditanya soal pembayaran gaji oknum BL beberapa tahun ini, ia mengatakan bahwa PNS baru tidak dibayarkan gajinya ketika sudah ada putusan pengadilan yang inkrach yang mengatakan bersangkutan divonis bersalah dan tuntutan hukuman mungkin 2 tahun penjara dan dipecat dari PNS.

“Apabila hanya dituntut 2 tahun penjara, tapi tidak dipecat, gajinya dipotong 50 persen, karena ini adalah kasus kriminal (Pidana Umum), tapi kalau korupsi (Pidsus), 1 hari saja dipenjara kalau sudah inkrach, ya dipecat dari PNS,” sebutnya.

Dasar pihaknya memproses status BL sesuai PP. No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS). “Dan ini harus berdasarkan laporan Camat Lahusa,” imbuhnya.

Informasi yang diperoleh, BL menjadi DPO pihak Polres Nisel lantaran diduga terlibat kasus pembunuhan di Dusun Umbu Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa yang terjadi 21 Maret 2017 lalu. (Riswan Gowasa)