Nias Utara, LinPost – Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Pemkab Nisut) melaksanakan kegiatan fasilitasi penataan kewenangan desa yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Nias Utara, bertempat di Balai Pelatihan Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Jum’at (3/3/2022).
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nisut, A’aro’o Zalukhu dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan fasilitasi penataan kewenangan desa berdasarkan Keputusan Bupati Nisut nomor 141/63/K/ tahun 2023 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan fasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan desa di Kabupaten Nisut tahun 2023 yang pesertanya terdiri dari kepala desa, sekertaris desa dan ketua BPD se-Kabupaten Nias Utara.

Ia menuturkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mendorong desa segera melaksanakan penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa serta dapat meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait dengan tata cara penetapan peraturan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan desa yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang daftar kewenangan desa.
Bupati Nisut Amizaro Waruwu dalam arahannya mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka desa telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pembinaan masyarakat desa.
Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dimaksud, lanjut Bupati, salah satu kewenangan yang diberikan kepada desa yakni, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Kewenangan berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan Kewenangan lokal berskala desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa itu sendiri,” papar Bupati.
Melalui kewenangan yang diberikan kepada desa, diharapkan desa dapat berdaulat, mandiri dan berkepribadian. “Dengan kewenangan desa tersebut diyakini menjadi pondasi bagi kemandirian desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Turut hadir saat itu, anggota DPRD Nisut Dalifati Ziliwu, Sekdis dan para Kabid DPMD Nisut. (Man Lahagu)