Pemkab Nisut Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Daerah, HEADLINE1171 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Pemkab Nisut) melalui DPMD mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nisut, bertempat di Aula Tribun Nisut, Jum’at (39/8/2924). Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Nisut Amizaro Waruwu.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Nisut, A’aro’o Zalukhu, dalam laporannya menyampaikan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengamanatkan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada hari ini dengan berjumlah 780 orang yang terdiri dari 11 kecamatan.

Baca Juga: Bawaslu Nisut Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Serentak 2024

Wakil Ketua I DPRD Nisut, Noferman Zega, dalam sambutannya mengatakan atas nama lembaga DPRD Nisut mengucapkan ‘Selamat dan Sukses’ atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Nisut. “Kiranya dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi nyata dalam kemajuan desa. Harapan kami kiranya perbedaan pendapat di desa masing masing bisa menjadi kekuatan dan pedoman dalam mengambil keputusan dan kebijakan untuk pembangunan dan kemajuan desa ke depan,” tukas Noferman.

Bupati Amizaro Waruwu dalam arahannya menyampaikan selamat kepada seluruh BPD yang telah dikukuhkan dan berharap dapat bekerja melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Baca Juga: Menyelesaikan Tantangan Penjualan Lapangan dengan AI: Axlera Menghadirkan Solusi Inovatif

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengucapkan selamat kepada saudara saudari BPD se-kabupaten Nisut yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya pada hari ini, kiranya dapat menjalankan Tupoksi dengan baik,” harap Bupati.

“Sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa kiranya BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan fungsi kemitraan, perbedaan pendapat dan seluruh masalah yang ada di desa supaya diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan terus menjalin komunikasi yang intensif supaya cita cita tentang kemajuan dan pembangunan desa bisa tercapai,” sambungnya.

Baca Juga: QNAP Thunderbolt : NAS dengan port Thunderbolt, Solusi penyimpanan gambar berkelanjutan dan transfer data berkinerja tinggi.

Turut hadir saat itu, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se Kabupaten Nias Utara, PJ. Kades Se Kabupaten Nias Utara, Personil Polsek Lotu, Ketua dan Anggota BPD se Kabupaten Nias Utara.