SBB, LiniPost – Anggaran penanganan wabah Covid-19 di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) provinsi Maluku telah selesai dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten SBB dengan Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB dan besaran Anggaran yang disampaikan sebelumnya oleh Pemkab SBB sebesar Rp. 50 Milyar ternyata mengalami penyesuaian atau pengurangan menjadi Rp. 43 Milyar lebih.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) juga sebagai anggota Banggar DPRD SBB Abul Rauf Latulumamina kepada wartawan pada Rabu (13/05/2020), di Piru, menyampaikan, revisi anggaran telah selesai dibahas.
“Banggar DPRD dan TAPD kabupaten SBB telah selesai Membahas revisi/ penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB tahun 2020 untuk penanganan wabah Covid-19. Dari hasil revisi tersebut diperoleh penyesuaian/pengurangan anggaran yang tadinya disampaikan Pemkab sebesar 50 M turun menjadi Rp.43.919.840.000. Hal ini terjadi menyusul dikeluarkannnya SKB 3 Menteri dan PMK Nomor 35 tahun 2020,” jelasnya.
Rauf menjelaskan, penurunan anggaran terjadi pada penerimaan daerah melalui dana transfer. “Sesuai PMK 35, maka penerimaan daerah baik dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa (DD) mengalami penurunan,” terang dia.
Kata dia, penurunan pendapatan terbesar berada pada penerimaan pendapatan dari dana perimbangan, yang sebelumnya sebesar Rp. 884.293.239.898, turun menjadi Rp. 735.794.321.000. Artinya, ada selisih sekitar Rp. 148,856,161,000.
Selain itu, total pendapatan Kabupaten SBB dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan sebesar Rp.35.680.907.809, turun menjadi Rp.23.050.000.000, dan juga pendapatan-pendapatan dari sektor lainnya yang sah dari sebelumnya Rp. 161.293.239.898 terkoreksi menjadi Rp. 152. 010.924.449.
Saat ditanya, soal rincian penggunaan anggaran 43 Milyar tersebut, ia menjawab, diperuntukan untuk perlindungan kesehatan masyarakat, penyediaan jaringan pengaman sosial, dan untuk pengamanan dampak ekonomi masyarakat.
“Sesuai penjelasan dari TAPD Kabupaten SBB yang disampaikan oleh kepala Bappeda menyebutkan, penggunaanya yakni untuk perlindungan kesehatan masyarakat sebesar Rp. 28.149.522.345, penyediaan jaringan pengamanan sosial sebesar Rp. 11.954.427.555 dan untuk pengamanan dampak ekonomi masyarakat sebesar Rp. 3.815.890.100,” jelasnya.
Menurut dia, dari hasil revisi atau penyesuaian ini, ada dua hal penting yang terjadi, yakni pertama total pagu anggaran untuk masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan dari pagu anggaran sebelumnya, dan mereka (OPD) harus menyesuaikan anggaran dengan pagu yang ada. “Kedua, dana Covid-19 tersebut akan dialokasikan kembali ke OPD-OPD yang bekaitan langsung dengan pencegahan dan penanganan Covid 19, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, BPBD, Perhubungan, Dinas Pertanian, Perikanan dan lainnya. Sebab, tidak semua OPD berkaitan dengan penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Ditanya, terkait rincian alokasi anggaran dari masing – masing OPD untuk penanganan Covid-19, Rauf menyarankan agar ditanyakan langsung ke masing masing OPD. Pasalnya, dari total anggaran 43 milyar Rupiah lebih itu, sambung dia, tidak semua OPD mendapat alokasinya, namun hanya OPD-OPD yang terkait penanganan Covid-19. (Jabar)