Pemkab SBB Serahkan Nota Pertanggungjawaban APBD 2019 Kepada DPRD

Daerah456 Dilihat

SBB, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB. Nota Pengantar Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019 ini diserahkan lansung Bupati SBB, M. Yasin Payapo diruang paripurna DPRD SBB kepada ketua DPRD Abd.Rasyid Lisaholith didampingi Wakil-wakil Ketua, Rabu (12/8/2020).

Pendapatan APBD tahun 2019 Kabupaten SBB yang dianggarkan sebesar 1,105 trilyun rupiah, terealisasi sebesar 1,066 trilyun rupiah, diman mengalami peningkatan sebesar 0,98% dari tahun sebelumnya. Dimana, untuk aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri pemkab SBB menargetkan sebesar 32,12 Milyar rupiah dan sampai saat ini telah terealisasi sebesar 28,63 Milyar rupiah ( 89,15% ).

Selain itu, pendapatan pemkab SBB tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana transfer direncanakan sebesar 936,63 milyar rupiah, terealisasi sebesar 909,93 milyar rupiah ( 97,15% ), yang terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), DBH pajak dari pemerintah provinsi Maluku serta Dana pendapatan daerah lainnya yang sah.

Sementara itu, berdasarkan kondisi objektif daerah dan untuk menampung aspirasi masyarakat kabupaten SBB, Pemkab menganggarkan belanja tahun 2019 sebesar 1,163 trilyun rupiah, terealisasi sampai dengan saat ini sebesar 1,030 trilyun rupiah (88,56%). Yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan belanja lainnya.

Di akhir pidatonya, dihadapan sidang paripurna DPRD bupati SBB menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019. Dimana kabupaten SBB berada dalam kondisi bertahan dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (Jabar Pyp)