Pemko Gusit sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2022 

Daerah, HEADLINE769 Dilihat

Gunungsitoli LiniPost – Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) APBD  TA 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/11/2021)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, dan dihadiri para anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Arham Dusky Hia, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, Kepala Bappeda Oimonaha Waruwu, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, dan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Wilfred Lase.

Pada pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda APBD TA 2022, Wakil Walikota Gunungsitoli menyampaikan bahwa kebijakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, selain mempedomani ketentuan yang ada, proses penyusunannya dilakukan melaui analisa komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah serta sinergitas dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyadari sepenuhnya bahwa keterbatasan kondisi keuangan daerah saat ini, belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan melalui APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022. Namun demikian, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap berkomitmen dan konsisten dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui program, kegiatan dan sub kegiatan strategis yang dilaksanakan pada penyusunan APBD tahun-tahun yang akan datang,” tutur Sowa’a.

Adapun pendapatan daerah dalam Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp.688.646.103.828, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp. 716.632.646.321, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 27.986.542.493, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dan besar harapan Kami, mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya  mengakhiri. (KZ)