Medan, LiniPost – Demi percepatan penanganan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Diseases (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan lebih tegas dalam menegakkan kedisiplinan, khususnya kepada para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan Pjs Walikota Medan, Ir Arief Sudarto Trinugroho MT dalam Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Posko Gugus Tugas Gedung PKK Jalan Rotan Proyek Kota Medan, Kamis (1/10/2020).
Rapat yang digelar untuk mengevaluasi kinerja para aparatur Pemko Medan selama ini, khususnya dalam upaya penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi dampak pandemi tersebut, juga sekaligus menyusun rencana aksi sebagai langkah konkret dalam menangani Covid-19 dari segala aspek.
Arief mengakui, langkah Pemko Medan dalam menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 11/2020 dan No 27/2020 memang sudah cukup baik, bahkan dinilai terbaik se-kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).
“Dalam Perwal tersebut, dengan detail diatur semua aspek yang harus ditangani dan ditaati masyarakat. Apakah selama ini sudah dilaksanakan atau belum?. Jika sudah, apakah berjalan maksimal?. Ini yang dievaluasi dan ditekankan implementasinya kepada warga Medan agar patuh terhadap peraturan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, Pemko Medan juga telah mengadakan sistem informasi tentang Covid-19 beserta instruksinya, yang bertujuan untuk simpul informasi bagi pemerintah maupun masyarakat, sehingga data mengenai Covid-19 dapat diterima masyarakat dengan jelas.
Pjs Walikota Medan menjadwalkan akan kembali menggelar rapat evaluasi khusus dengan para Camat dan Lurah se-Kota Medan selaku garda terdepan penanganan Covid-19.
Arief berpesan kepada seluruh warga Kota Medan agar tetap disiplin diri serta terus mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 benar-benar nyata dan tidak diketahui kapan akan berakhir. (Syaifuddin Lbs)