Kisaran, LiniPost – Sebelumnya bertempat di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Asahan, Jumat, 22 Juli 2022, dua calon Kepala Desa Air Joman yang merasa dicurangi, yakni Ahmad Nawawi Sinaga, S.Pd dan Ramli Siagian, SE didampingi pengacaranya Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH memenuhi undangan panitia pemilihan kabupaten pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Asahan dalam rangka mendengar keterangan saksi dan penambahan bukti.
Dalam sidang sengketa yang dipimpin Edy Sukmana, saksi Pemohon Iwan dan Randu mengatakan dengan tegas bahwa, Ramli Siagian adalah mantan kepala desa Air Joman dan dalam persidangan juga terungkap bahwa ketua panitia pemilihan kepala desa Air Joman Wagimin adalah mantan Sekretaris Ramli Siagian saat menjabat sebagai Kades Air Joman
Pengacara Pemohon, Bayu Subronto, SH didampingi Satria Adiguna, SH dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022) mengatakan, secara de facto pemohon Ramli Siagian harusnya diluluskan dalam penetapan calon kepala desa karena telah memenuhi syarat untuk pencalonan.
“Apalagi dalam sidang kemarin, Termohon/Panitia Pemilihan tidak bisa menunjukkan form cek list kelengkapan berkas baik dari Pemohon Ramli Siagian maupun Pemohon Ahmad Nawawi. Sehingga dengan bukti berupa syarat-syarat Pemohon yang diajukan di persidangan oleh Termohon dengan tidak lengkap memunculkan spekulasi dugaan bahwa ada berkas berkas syarat pemohon yang dihilangkan oleh termohon,” tandasnya.
Bayu menyampaikan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Termohon tidak pernah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait dan tidak ada membuat berita acara klarifikasi terhadap instansi terkait, hal ini jelas telah melanggar peraturan Bupati Asahan No.28 tahun 2019 Pasal 7.
Calon Kades Ahmad Nawawi kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022) mengatakan, ia telah melengkapi berkas sebagaimana syarat yang telah ditentukan oleh panitia, namun untuk berkas tambahan justru para Termohon tidak pernah memberitahu untuk melengkapi berkas tambahan.
Hal lain yang terungkap di persidangan, ternyata para calon yang ditetapkan oleh Termohon sebagai calon kepala desa Air Joman justru tidak ada mengajukan surat permohonan cuti.
Sehingga sudah seharusnya ke-5 para calon yang terdiri dari kepala desa Air Joman dan perangkat desa lainnya harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat.
Termohon diduga memaksakan yang lolos dengan hasil memenuhi syarat. Oleh karenanya, Pemohon didampingi Pengacaranya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan akan segera menempuh proses hukum pidana terhadap para panitia pemilihan kepala desa Air Joman. (Lbs)