Penarikan RUU PKS Sesuai Mekanisme

Nasional580 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  menjelaskan bahwa penarikan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah melalui Mekanisme dan menghindari Polemik di tengah Masyarakat saat ini.

“Sudah sesuai Mekanisme, DPR tentunya mempertimbangkan apabila RUU PKS mendapat reaksi Negatif dari Masyarakat terutama kaum Perempuan. Mengingat DPR ingin Undang Undang yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi Masyarakat,” kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan bahwa pencabutan RUU PKS di DPR telah melalui mekanisme dan sudah duduk bersama sehingga memiliki kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah untuk di tarik dari Prolegnas DPR RI.

“Fraksi di DPR dan Pemerintah dikumpulkan dan dimintai pandangan dan telah melalui kesepakatan untuk penarikan RUU PKS. Jadi jangan bilang sebelah pihak saja, DPR setiap melakukan pembuatan dan pembahasan Undang Undang pasti melibatkan Pemerintah dan pandangan para Akademisi dan lainnya,” tutupnya. (Rohim)