Penerapan e-Court dan e-Litigation Meminimalisir Potensi Korupsi di Dunia Peradilan

HEADLINE, Nasional648 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Penerapan e-Court yang sudah diterapkan MA sejak tahun 2019, yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring, harus ditingkatkan dengan penerapan e-Litigation (persidangan elektronik).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Mahkamah Agung (MA) menjadikan pandemi Covid-19 sebagai titik percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital.

“Berlandaskan payung hukum Peraturan MA Nomor 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, MA sudah mulai menerapkan e-Litigation secara terbatas pada perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Kedepannya, penerapan e-Litigation harus diperluas ke perkara pidana, bahkan tak hanya di tingkat pertama melainkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ungkap Bamsoet panggilan khas Bambang Soesatyo usai mengikuti sidang Istimewa MA secara virtual, mendengarkan Laporan Tahunan MA 2020, dari Ruang Kerjanya di Jakarta, Rabu (17/2/2021), dimana juga turut dihadiri antara lain Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Ketua DPR RI menyampaikan bahwa sesuai amanah Presiden Joko Widodo dalam Sidang Istimewa MA tersebut, akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Dan percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan, untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.

Menurutnya, melalui e-Court dan e-Litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. “Karena dari mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik,” terang Bamsoet.

Ia  juga mengapresiasi kinerja MA selama tahun 2020 yang berhasil memutus 20.562 perkara dari total 20.761 perkara yang masuk. Ketepatan waktu putusan perkara juga sangat baik, MA berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan.

“Dengan semakin memasifkan penerapan e-Court dan e-Litigation, tidak menutup kemungkinan kinerja MA kedepannya akan semakin meningkat. Putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional. Dengan demikian, masyarakat sebagai pencari keadilan bisa semakin terlayani dengan baik,” tandasnya. (Hartono)