Pengadilan Gunungsitoli: Pada Pernyataannya Idealisman Dachi Sebut Tidak Memiliki Utang Secara Perorangan Maupun Badan Hukum

Politik319 Dilihat

Gunungsitoli, LiniPost – Terkait surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum yang merugikan negara oleh Idealisman Dachi (ID) yang juga sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Nias Selatan untuk Pilkada 2020, Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyebutkan bahwa Idealisman Dachi dalam penyataanya menerangkan tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Agus Komarudin, SH saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (21/09/2020).

Dalam surat keterangan pihaknya itu berbunyi berdasarkan pemeriksaan register induk perkara bahwa yang bersangkutan (Idealisman Dachi) tidak memiliki tanggungan utang baik secara perorangan maupun badan hukum.

“Tugas kami, ada surat permohonan dari pemohon, Pengadilan Negeri meneliti register induk perkara perdata gugatan. Jadi, kami dasarnya sesuai surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 3 Tahun 2016. Apakah yang bersangkutan, misalnya mempunyai utang, ya… sepanjang tidak menjadi sengketa atau tidak terdaftar, ya…itu diluar tanggung jawab kami, kan gitu,” sebutnya.

“Apakah beliau memenuhi syarat secara administrasi, itu kan kewenangan KPU, salah kami kalau tidak mengeluarkan, karena yang bersangkutan tidak pernah perkara disini, tentu dasar kami berdasarkan catatan perkara di pengadilan. “Yang bersangkutan belum ada masalahnya yang teregister di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli,” katanya menambahkan.

Menurut dia, sebagai syarat memberi Suket tersebut, yaitu Pemohon mengajukan permohonan di pengadilan di wilayah hukum pemohon, kemudian Pengadilan Negeri meneliti register perkara perdata gugatan, selanjutnya mengeluarkan Suket. “Itu dasarnya kita hanya mengecek di registernya saja,” ujarnya.

Dia menyebut, pemohon juga menyampaikan surat pernyataan, fotocopy KTP dan SKCK.

Ditanya apabila yang bersangkutan terbukti memiliki tanggungan utang, apakah Suket yang dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri Gunung Sitoli bisa batal demi hukum, Ia menjawab, kalau terbukti utangnya, karena Suket tersebut hanya berlaku 3 bulan.

“Kalau terbukti utangnya, karena Suket tersebut hanya berlaku 3 bulan, tidak selamanya. Mengenai yang bersangkutan memiliki tanggungan utang, itu ranahnya Penyidik, apakah itu merupakan pidana atau tidak, itu penyidik, kita disini hanya masalah putusan,” pungkasnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, bahwa isi surat asli halaman kedua Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)  Nisel, Ikhtiar Duha tertanggal 31 Agustus 2020, diduga dihilangkan atau dipotong satu baris, yakni terkait besaran utang yang sudah disetor oleh mantan Bupati Nisel ID dan kalimat sisa besaran utangnya.

“Setelah saya lihat memang perkembangan informasi, dan kalau masalah di luar, saya tidak mau urus. Tapi kalau dari sisi administrasi, saya mau urus. Di surat Pak ID yang disampaikan ke kami atau ke saya, itu dilampirkan lagi kembali surat saya. Itu dilampirkan kembali fotocopinya. Surat saya itu ada dua halaman, dimana di halaman kedua, satu baris hilang, tidak ada,” tutur Ikhtiar.

Jadi, menurut dia, seakan -akan kemudian bunyinya bahwa dari halaman pertama kalau dibaca, yang bersangkutan (ID) sudah dilunasi.

“Di kalimat halaman kedua itu, dengan huruf seratus delapan puluh enam juta bla-bla tanpa angka. Padahal, di surat saya yang asli itu, ada satu baris lagi diatas, dan itu tercatat telah dilunasi Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga tersisa sebesar Rp.186.750.000,00 dalam kurung dengan ada huruf. Nanti, bisa saya perlihatkan dimana letak bedanya, karena supaya clear, saya tidak mau nanti, karena itu surat saya,” pungkasnya.

Alasannya melakukan klarifikasi ini, supaya jangan sempat ada lagi tanggapan bagaimana ini Sekda selaku Ketua TPKD, apakah ini suratnya yang asli atau tidak.

“Halaman pertama, ya, halaman kedua, ya, tapi satu baris dari atas itu, sudah hilang. Saya pikir-pikir memang kalau itu di print out di printer, biasanya yang terpotong itu bagian bawah, bukan bagian atas. Ini logika sederhana saya, karena saya juga sering copy melalui printer.Jadi, itu bagaimana caranya hilang, saya tidak tau,” paparnya.

Ia menerangkan, utang mantan Bupati Nisel ID itu berdasarkan hasil audit BPK RI/temuan BPK itu adalah thn 2016 tentang pemeriksaan Laporan keuangan APBD thn 2015. dan tahun 2017, semua ASN maupun bukan ASN tentang hasil temuan tersebut disampaikan atau disurati para pihak ketiga.

“Mulai tahun 2017, termasuk pada beliau (mantan Bupati ID), itu sudah 6 kali dan terakhir surat saya tanggal 31 Agustus itu adalah yang ketujuh kali. Di tahun 2018, surat kita tanggal 11 Desember 2018, kemudian disetor oleh beliau (ID) tanggal 18 Desember 2018 sebesar tiga puluh juta. Berarti sisa dari Rp216.750.000,00 itu adalah sebesar Rp186.750.000,00,” tukasnya.

Kemudian, pihaknya mengirim surat lagi kepada ID pada bulan Februari, 2020, dimana dijelaskan bahwa itu sudah dilunasi Rp.30.000.000,00, karena yang menindaklanjuti terkait laporannya adalah Inspektur.

“Di bulan Mei 2020, kembali kita kirim surat lagi, dan disana kita jelaskan bahwa sudah dikembalikan Rp.30 juta rupiah. Terakhir surat saya selaku Ketua TPKD yakni, tanggal 31 Agustus 2020, dan kita sampaikan lagi masih ada sisa seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah untuk segera disetor ke kas daerah dengan nomor yang telah dituju, dan apabila nanti sudah disetor, maka dilegalisir oleh bank. Kenapa, sebagai bukti kemudian, pada saat TPKD menyampaikan ke Inspektorat, Inspektorat mengajukan ke BPK RI sebagai bukti bahwa sudah dilakukan penyetoran,” jelasnya.

Sementara, pada tanggal 7 September 2020, dia sebagai Ketua TPKD menerima surat dari mantan Bupati ID, dimaana suratnya tertanggal 5 September.

“Disana dinyatakan bahwa ditujukan kepada saya, dan disana dinyatakan telah melunasi seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dengan dilampirkan bukti-bukti fotocopy daripada ATM yang dikirim oleh 4 orang yang namanya berbeda. Saya totalkan penyetoran itu sebesar seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Kemudian, saya telepon Inspektur tentang itu, dan Pak Inspektur menyampaikan dengan saya, iya Pak, kita lebih lanjut akan kordinasi dengan BPK,” ungkapnya.

Menurut dia, bila hal itu nantinya dapat diterima oleh BPK, maka pihaknya akan menyiapkan surat keputusan jika yang bersangkutan (ID) telah melunasi. “Jadi, semua yang melunasi, kita tetapkan. Belum lama ini ada ASN, mungkin surat saya sudah sampai ke Inspektorat, sekecil apapun yang dilunasi oleh aparat ASN atau pihak ketiga, bendahara atau non bendahara, ada keputusan Bupati lagi bahwa dia sudah melunasi,” tandasnya. (Risgow)