Pengambilan Bantuan Sosial Tunai Tidak Bisa Diwakili

Daerah661 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak bisa diwakili, namun harus yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Hotma Samosir Juru Bayar dari PT  Persero Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan tersebut kepada wartawan di sela-sela pembagian BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk wilayah kecamatan Ulususua di Kantor Camat setempat, Rabu, (8/7/2020).

“Pengambilan BST ini tidak bisa di wakili. Identitas diharuskan sesuai surat panggilan yang telah kami kirim melalu kepala desa, paling tidak satu Kartu Keluarga sama yang mengambil uangnya” ucap Juru Bayar Pos Nias Selatan Cabang Gunungsitoli itu.

Hotma juga menambahkan bahwa jumlah penerima BST di kecamatan Ulususua sebanyak 242 kepala keluarga (KK), dan yang sudah di salurkan 82 KK.

“Setiap KK berhak menerima Rp. 1.800.000. Bagi yang belum menerima hari ini, besok bisa datang di kantor camat Lolowa’u atau konfirmasi di kantor Pos Teluk Dalam Cabang Gunungsitoli,” tuturnya. (Eddy Laia)