Nias Utara, LiniPost – Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Nias Utara (Nisut), diduga kembali menyalahi prosedur yang ada. Kali ini, terjadi di Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini terungkap ketika salah seorang warga Desa Silima Banua berinisial AG membeberkan proses atau tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Desanya kepada LiniPost.com di Lotu (22/3/2021).

“Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Silima Banua diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nisut nomor 3 Tahun 2017,” ucap AG yang juga sebagai calon Perangkat Desa Silima Banua.
Pasalnya, kata dia, proses atau tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tersebut yang pesertanya sebanyak 4 (empat) orang, belum dilaksanakan tes atau ujian tertulis. Namun, Kepala Desa Silima Banua telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: 140/01/K/TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua tertanggal 23 Januari 2021, kepada salah seorang peserta calon berinisial FZ.
“Karena merasa dirugikan atas keputusan Kepala Desa tersebut, kita peserta yang 3 (tiga) orang, membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Camat Tuhemberua pada tanggal 9 Pebruari 2021. Alhasil, surat kita direspon oleh Camat Tuhemberua dengan menyurati Kepala Desa Silima Banua bernomor: 141/96/PEM/2021, perihal, Pencabutan/ Pembatalan SK Kepala Desa Silima Banua Nomor: 140/01/K/Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua,” tuturnya.
Ia menambahkan, mereka berharap, agar Bupati Nisut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa Silima Banua karena diduga melanggar Perda Nisut pada pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa serta memohon agar memerintahkan Kepala Desa Silima Banua untuk kembali mengeluarkan Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Kepala Desa (Kades) Silima Banua, Yafeti Gea, ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (22/3/2021), membenarkan telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Silima Banua dan belum melaksanakan tes atau ujian tertulis.
“Namun berdasarkan surat Camat Tuhemberua perihal, Pencabutan SK Perangkat Desa yang saya keluarkan, hal itu sudah kita laksanakan, yakni telah kita cabut SK tersebut,” ucapnya.
Kades menambahkan bahwa sesuai surat Camat Tuhemberua, ia melanjutkan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa secara ujian tertulis dan wawancara melalui pengumuman (sudah dua kali), namun peserta calon Perangkat Desa tidak mau menghadiri.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Nisut, Alius Nazara, saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan, mekanisme pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sudah diatur dalam Perda Kabupaten Nisut nomor 3 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Nisut Perubahan nomor 13 tahun 2018.
“Seharusnya Camat Tuhemberua ketika menerima Surat dari Kades Silima Banua tentang penyampaian nama-nama calon Perangkat Desa yang sudah lulus seleksi adminitrasi yang jumlahnya lebih dari 1 orang, sebaiknya Camat tidak mengeluarkan surat rekomendasi, melainkan menolak usulan Kades dimaksud, dikarenakan belum selesai dilaksanakan tahapan ujian tertulis dan wawancara sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Nisut,” kata Alius. (Man Lahagu)