Medan, LiniPost – Para pengelola tempat wisata Hairos Waterpark diperiksa pihak kepolisian dari Polrestabes Medan lantaran dinilai melanggar himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, setelah beredarnya sebuah video dan viral di medsos adanya kerumunan massa pada pesta musik ditengah pendemi Covid-19.
Tak hanya memanggil dan memeriksa para pengelola saja, namun pihak Polrestabes Medan juga melakukan penutupan terhadap tempat wisata yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Wakasatreskrim, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Kamis (1/10/2020) mengatakan, pemeriksaan tersebut telah dimulai sejak, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Rafles menyebut, pihaknya belum mengenakan pasal terhadap para pengelola “Hairos Waterpark” karena masih dilakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada tindak pidana didalamnya.
“Belum kita tentukan. Kita masih gelar perkara dulu, pasal yang mana dan ada pidananya atau tidak. Yang viral itu hanya cuplikan sebagian kecilnya saja, kita harus lihat secara keseluruhan serta dalami dulu, kesalahan dari manajamen atau dari pengunjung,” ucap Rafles.
Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan kerumunan pada acara pesta musik disebuah tempat wisata kolam renang bernama Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, viral di media sosial (medsos).
Video yang memperlihatkan kerumunan orang sedang asyik berjoget mengikuti alunan musik di kolam renang itu, bikin geger dan banyak kecaman dari warganet, lantaran dilakukan saat Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.
Bahkan, warganet menyebut kalau pesta tersebut mirip dengan yang terjadi di Wuhan Maya Beach Water Park, China pada Agustus 2020 lalu yang juga sempat viral di medsos. (Syaifuddin Lbs)