Pengurusan Tilang Dihimbau Gunakan Aplikasi

Daerah774 Dilihat

Medan, LiniPost – Bagi masyarakat yang ingin mengurus surat bukti pelanggaran tindak langsung (tilang), dihimbau agar dilakukan sendiri melalui jasa Kantor Pos atau aplikasi Si Abang Lae, guna menghindari penipuan yang dilakukan calo-calo nakal.

“Kita meluncurkan dua aplikasi untuk pengurusan tilang. Pertama pengurusan melalui Kantor Pos dan kedua melalui Si Abang Lae,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Bondan Subrata SH, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Bondan, tujuan pihaknya meluncurkan dua aplikasi tersebut, selain untuk menghindari calo-calo nakal, juga demi memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan tilang STNK dan SIM, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah masing-masing.

Diakui Bondan, meski telah banyak cara yang dilakukan pihaknya untuk memberantas calo, namun hingga saat ini masih ada juga calo-calo yang terus berkeliaran di kantor Kejari Medan.

“Jadi, mulai Senin depan kita akan kembali menambah sepanduk himbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Kita juga akan keliling nantinya,” ujarnya, sembari mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan rajin mencuci tangan dan memakai masker demi meminimalisir penyebaran Covid-19. (Syaifuddin Lbs)