Penjabat Kades Amandraya Ulususua Bersedia Kembalikan Sisa DD 2019

Daerah877 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Masalah tentang tunggakan pekerjaan fisik yang dituangkan pada LPJ APBDes TA. 2019 di Desa Amandraya, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan telah diselenggarakan musyawarah antara Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Efendi Laia dengan Kades defenitif Yaatulo Giawa, bertempat di Aula Kantor Camat Ulususua. Senin, (29/06/2020).

Hasil musyawarah tersebut, Pj. Kades, Efendi Laia besedia mengembalikan uang kepada Kades defenitif untuk lanjutan pekerjaan rabat beton 79 M, sebesar Rp. 17 juta ditambah pasir 21 kubik, dan Rp.16 juta untuk pembukaan badan jalan, TA. 2019.

Efendi menyampaikan bahwa ia dengan kades defenitif, telah sepakat pengerjaan fisik lanjutan Dana Desa tahun anggaran 2019, dilakukan oleh Kades defenitif.

“Saya dan kades defenitif Yaatulo Giawa telah sepakat, bahwasannya pekerjaan tersebut akan dia selesaikan dan uang akan dia terima sepenuhnya,” ujar Efendi.

Kades defenitif Yaatulo Giawa, mengatakan akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan itu.

“Saya akan selesaikan pekerjaan ini dalam tempo yang telah ditetapkan,”  katanya.

Kades defenitif juga akan menyelesaikan pengerjaan pembukaan badan jalan dengan sisa uang senilai Rp. 66 juta setelah dikurangi pinalti, sisa pembangunan perkerasan jalan sepanjang 125 meter, dan masih ada beberapa item pekerjaan yang sudah direalisasikan, namun belum dibelanjakan sama sekali. Masa waktu realisasi pelaksanaan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai 29 Juni tahun 2020.

Camat Ulususua Teoli Ndruru menyampaikan, bila masalah ini tidak terselesaikan, maka ia akan membuat surat pengantar kepada pihak Inspektorat untuk dilaukan audit.

Turut hadir saat itu, Babinsa Koramil 12/Telukdalam, PDTI, PLD, ketua BPD desa amandraya, tokoh masyarakat Desa Amandraya dam masyarakat desa Amandaya. (Eddy Laia)