Penugasan OM Sebagai Kapus Tanah Goyang Diduga Tabrak Permenkes 43  Tahun 2019

Daerah499 Dilihat

SBB, LiniPost – Penugasan OM sebagai Kapuskesmas Tanah Goyang Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, diduga tabrak Peraturan Menteri Kesehatan (Pernenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Pasalnya, dalam Pasal 44 mengatakan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Pimpinan/kepala Puskesmas harus berijazah minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 1V.

Namun, OM hanya berijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Permenkes.

Anggota Komisi 1 DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Erfin Amirudin saat dimintai tanggapanya di kantor DPRD SBB Sabtu, (09/05/2020) mengatakan, apabila terjadi demikian maka keputusan itu perlu dievaluasi.  “Apabila ada Kapus atau pimpinan instansi lain yang diangkat tidak melalui prosedur perundang-undangan, maka itu tindakan inskontitusional,” tegas Erfin.

Terpisah, Ketua Program Studi (Kaprodi) Kesehatan Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan(STIKES) Maluku Husada, Suni Cahyawati saat dihubungi via telpon selulernya terkait status OM mengatakan bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai mahasiswa.

” Iya benar, saudara Ode Minggu sampai saat ini statusnya masih menjadi mahasiswa pada program studi kesehatan masyarakat di STIKES Maluku Husada dan belum Wisuda/sarjana,” Terangnya via selulernya. (Jabar).