Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, LiniPost – Terdakwa penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, divonis 12 tahun penjara, Kamis (25/06/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Abu Rara terbukti melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di ruang sidang, Kamis 25 Juni 2020.

Jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan tersebut empat tahun lebih rendah . Sebab, JPU menuntut Abu Rara 16 tahun pidana penjara.

Sementara, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada Abu Rara apabila merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim. Namun tanpa keberatan, Abu Rara menyatakan menerima putusan tersebut.

“Bismillah saya terima putusan Hakim tanpa cela,” kata Abu Rara.

Menandakan sidang telah usai, Majelis Hakim mengetok palu dan sidang pun ditutup. (Andi)