Oleh: Warsito hadi–APN Kemhan
Sejak Maret 2020 Indonesia terkena pandemi Covid-19, maka pada 31 Maret 2020 Presiden Jokowi telah memutuskan kebijakan berupa penerapan protokol kesehatan berupa physical distancing (menjaga jarak), yang merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kebijakan pemerintah tersebut mempengaruhi kegiatan ekonomi baik proses produksi, distribusi, dan konsumsi mengalami pembatasan. Untuk itu, maka pemerintah segera mengambil kebijakan terkait ketahanaan pangan dengan menunjuk Menteri Pertahanan untuk menjaga ketahanan pangan nasional menghadapi resesi yang berpotensi datang melalui program food estate untuk menjaga ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19 melalui tiga perspektif, yaitu ekonomi, politik, dan keamanan. Hal ini sesuai pendekatan epistemologis berdasarkan empat pilar ketahanan pangan yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), yaitu ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas.
Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah yang sangat komplek antar berbagai sektor yang saling terkait kesehatan, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan keamanan nasional, dimana kondisi ini menyebabkan ketersediaan, akses, utilisasi dan stabilitas bahan pangan masyarakat terganggu. Bila berkepanjangan akan membahayakan ketahanan pangan masyarakat dan jangka panjangnya dikhawatirkan berdampak negatif terhadap situasi ekonomi, politik, dan keamanan nasional.
Program food estate mengantisipasi krisis pangan seperti prediksi Badan Pangan Dunia (FAO) dengan menjadikannya sebagai pusat pertanian pangan untuk cadangan logistik strategis bagi pertahanan negara. Program tersebut akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 dan diharapkan akan mampu menjadi salah satu pilar penyangga ketahanan pangan nasional, termasuk guna berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi, politik dan keamanan nasional.
Presiden Jokowi membeberkan alasan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai leading sector untuk mega proyek lumbung pangan (Food Estate). Berbicara di Istana Kepresidenan, Jokowi menegaskan bahwa peran Kemenhan tak hanya mengurusi alat tempur, melainkan juga ketahanan di bidang lain tak terkecuali pangan. Namanya pertahanan itu bukan hanya urusan alutsista, tetapi juga ketahanan di bidang pangan menjadi salah satu bagian dari itu, kata Jokowi, Senin (13/7/2020).
Kemhan menjadi leading sektor dalam memperkuat cadangan pangan nasional melalui program food estate. Konsep food estate merupakan pengembangan pangan dalam skala luas yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, serta peternakan di suatu kawasan. Pengelolaan food estate itu nanti akan ditangani oleh prajurit TNI guna menghadapi ancaman biologi di masa akan datang. Ada beberapa pertimbangan dan alasan Kemhan menjadi leading sektor dalam memperkuat cadangan pangan nasional melalui program food estate dimana pertama, Kemhan tak hanya mengurusi alat tempur, melainkan juga ketahanan di bidang lain tak terkecuali pangan, dimana ketahanan di bidang pangan menjadi salah satu bagian dari itu; kedua pertahanan negara tak semata-mata terkait dengan Alutsista ada aspek-aspek lain yang harus dipersiapkan untuk menangkal dan menanggulangi setiap ancaman, di antara logistik terutama pangan, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi; ketiga Kemhan/TNI merupakan kekuatan strategis didukung SDM terampil dan terstruktur mempunyai kemampuan intelijen dan kekuatan mobilitas serta fasilitas yang mudah digerakkan dengan satu garis komando; keempat sepanjang sejarah peperangan, dimana logistik seringkali menjadi alasan terjadinya perang dan penguasaan logistik seringkali menjadi penentu kemenangan dalam perang.
Oleh karena dipersiapkan dengan baik semua aspek terkait kemampuan pertahanan dalam rangka menangkal dan menanggulangi sebuah ancaman, yaitu strategi, taktik, dan logistic; kelima Pemerintah menyiapkan program cadangan logistik strategis (CLS) nasional sebagai antisipasi ancaman krisis pangan, sekaligus instrumen strategi pertahanan negara. Upaya pemenuhan hak pangan rakyat sepenuhnya disadari sebagai masalah strategis yang menyangkut kedaulatan dan jatuh bangun sebuah negara dan keenama CLS berlandaskan perspektif pertahanan negara sebagai pengembangan pertahanan yang kuat, dengan memiliki dimensi holistik (menyeluruh) melalui penguatan pertahanan militer dan nirmiliter.
Sedangkan tujuan dikembangkan program Food estate; pertama sebagai pusat produksi cadangan pangan dari tanah milik negara; kedua cadangan melalui pengelolaan penyimpanan cadangan pangan untuk pertahanan negara; ketiga melakukan distribusi cadangan pangan keseluruh Indonesia. Adapun target program membangun food estate dapat dilaksanakan secara massive pertama tidak saja akan meningkatkan produksi bahan pangan nasional secara signifikan tetapi juga akan menjadikan Indonesia lebih mandiri (self-reliant) dalam bidang pangan. Kedua peningkatan produksi dan kemandirian, memiliki arti sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan karena akan menjaga availability dan stability serta memberikan akses yang lebih baik terhadap bahan pangan bagi masyarakat.
Disadari bersama bahwa ketahanan pangan suatu negara berdampak terhadap sektor ekonomi, politik dan keamanan. Ketahanan pangan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, dimana ketahanan pangan yang kuat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan ketahanan nasional, sebaliknya ketahanan pangan yang rapuh, mudah berimbas pada kondisi pertahanan dan keamanan nasional.
Oleh karena itu perlu dikaji pembentukan suatu Badan Cadangan Logistik Strategis Nasional (BCLSN); kedua perlunya penataan logistik wilayah dan penetapan tata ruang untuk produksi cadangan pangan secara konsisten di seluruh Indonesia dan ketiga perlunya kerja sama dengan beberapa pihak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, sehingga terwujudnya sinergitas antar K/L terkait, BUMN dan pihak swasta.