Oleh: Sri Lestari APN Kemhan
Sejak penerapan Otonomi Daerah (Otda), Kepala Daerah tentunya juga memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Setidaknya ada tiga hal yang harus diwujudkan oleh kepala daerah agar masyarakatnya tidak terjebak dalam masalah terkait keam anan wilayah. Pertama stabilitas, ini menjadi perlindungan atau tameng untuk menjadi segala sesuatu berjalan aman. Kedua pertumbuhan ekonomi dan ketiga pemerataan, bila tercipta dan dapat berjalan ketiga hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan asas keadilan didalam masyarakat.
Salah satu faktor yang terkait menjadi pemicu kondisi keamanan adalah masalah kesenjangan, suatu contoh misalnya terjadi di daerah Papua sejauh mana kesenjangan yang ada sehingga akibatnya memunculkan adanya konspirasi yang sangat kuat untuk melepas diri dari NKRi melalui referendum. Faktornya penyebab terjadinya kesenjangan karena pemerintah daerah tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Masalah kesenjangan adalah bagian yang harus segera dicarikan solusi pemecahan permasalahnya, dimana kesenjangan tidak hanya terjadi di bidang ekonomi, namun juga bidang pendidikan, sosial, budaya, kesehatan dan lain sebagainya.
Kesenjangan yang harus segera dicarikan solusi bersama adalah pertama di bidang pendidikan, agar prospek ke depan lebih besar dan sesuai tantangan dan kedua masalah kesehatan, agar kebutuhan dasar segra dapat dan bisa dijalankanoleh kepala daerah.
Seorang Kepala Daerah harus mampu mencari solusi penanganan masalah masyarakatnya dari hulu ke hilir. Dengan demikian, segala permasalahan yang mungkin timbul akan cepat diatasi. Misalnya terkait ada masalah serius dalam hal stunting di Indonesia yang pada akhirnya memunculkan banyak permasalahan, jika hal ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan mengakibatkan semakin jauhnya jarak kesenjangan yang terjadi antara daerah satu dengan lainnya. Terkait ketimpangan dimana Indonesia urutan keenam negara terjadinya ketimpangan.
Ketimpangan dimana 10 persen menguasai 75,3 persen kekayaan nasional, hal ini bila tidak segera diatasi dapat menimbulkan potensi konflik social dalam masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah daerah dinilai sebagai ujung tombak terciptanya stabilitas negara. Untuk itu, diperlukan sistem pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan untuk merespon kepentingannya sendiri melainkan kepentingan masyarakat.
Pemerintahan baik mulai dari pemerintahan desa hingga pemerintah pusat harus benar-benar terkoneksi, sehingga, semua kebijakan yang menyangkut kerakyatan bisa berjalan secara komprehensif dan berintegrasi sejalan, misalnya perangkat desa benar-benar melakukan tugasnya, maka desa akan aman, bila desa aman, kecamatan akan baik, demikian kabupaten juga baik, dan begitu juga provinsi, dan akhirnya bisa menjadi negara yang luar biasa. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan pola komunikasi yang baik antar kepala daerah.
Di samping itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab seutuhnya atas terciptanya stabilitas di masing-masing wilayah. Dengan demikian, Presiden sebagai Kepala pemerintahan tidak sendiri, di provinsi ada gubernur, kabupaten/kota ada bupati dan wali kota yang juga memiliki tanggung jawab seutuhnya. Ditegaskan, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu menghadirkan perlindungan dan rahmat bagi rakyatnya sehingga diperlukan negara yang hadir bagi rakyatnya, bukan yang hadir untuk melayani dirinya sendiri. Kalau pemerintah tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan rakyat, itu disebut gagal serta dapat menimbulkan gejolak sosial maupun disintegrasi bangsa.
Dalam mengatasi hal tersebut maka harus ada perbaikan dari hulu hingga hilir untuk menjaga stabilitas wilayah. Langkah tersebut untuk menyelesaikan konflik masyarakat, kesenjangan sosial sampai kekuatan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, harus dimulai dari pemerintah daerah. Penanganan konflik di hulu mulai diantisipasi dengan menggunakan data sebagai langkah respon terhadap konflik. Kesenjangan dapat menimbulkan konflik besar di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Seperti disebutkan diatas dimana salah satu pemicunya adalah 10% orang terkaya di Indonesia menguasai 75% kekayaan nasional. Agar mengurangi kesenjangan diperlukan pembangunan yang merata maka diperlukan pengawasan, namun peran tersebut harus saling bersinergi dengan pihak lain, agar tujuannya dapat tercapai.
Kesenjangan itu musuh kita bersama dan faktanya harus dihadapi, semua pemerintahan dari zaman orba sampai saat ini selalu berupaya mengatasi kesenjangan, namum permasalahannya selalu ada pada sistem yang tidak efektif dan efisien. Sebagai contoh menggambar tentang pembagian klasifikasi,cluster pembangunan ekonomi masyarakat misalnya pertama bantuan langsung tunai (BLT) kedua pemberian pelatihan kerja, dan ketiga seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ternyata pada realitanya sistem yang tidak berjalan. KUR tidak diberikan kepada orang-orang dari cluster pertama mengakibatkan target penghapusan kesenjangan tidak tercapai, maka perlu mengingatkan agar kepala daerah harus memahami aturan dan undang-undang, dalam bentuk menjalankan negara pada perspektif demokrasi.
Oleh karena itu, perlunya kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah harus disinergikan untuk mengatasi kesenjangan yang menimbulkan konflik. Kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman regulasi dengan memahami aturan-aturan dalam menjalankan sistem kerja. Karena relasi atau konektivitas sangat penting antar lembaga harus bisa dijaga sebagai kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan. Pemerintah tidak akan bisa berjalan sendiri maka harus ada relasi dengan kepolisian, TNI dan pihak-pihak lainnya. Termasuk pada tataran pemerintah daerah, karena mereka sebagai mitra kerja. Maka salah satu usaha untuk meningkatkan stabilitas wilayah dan pembangunan di daerah perlu kepemimpinan yang pro terhadap kepentingan rakyat, perlu ada pemerintahan daerah yang baik, yang berpihak pada rakyat dan tidak kepentingannya sendiri, dimana kepala daerah yang baik harus mengurusi kebutuhan rakyatnya, bukan malah ingin meraup keuntungan dari rakyat serta harus bertanggungjawab dan juga melindungi rakyatnya.
Budaya pemerintahan yang baik akan menular secara sistematis, jika di suatu daerah terdapat camat yang baik, otomatis camat lain akan meniru dan tercipta kelurahan yang baik dalam tata kelola. Berlanjut terus hingga ke tingkat pemerintan provinsi. Intinya pemerintah daerah yang baik, mampu menghadirkan rahmat pada rakyatnya serta pemerintah daerah yang baik akan muncul ruang bagi usaha selanjutnya pelaku usaha akan nyaman menanam modal di Indonesia, perekonomian ini akan tumbuh dan menjamin demokrasi berjalan dengan baik.
Memang untuk itu diperlukan konsep baru dan menjauhkan stigma “priyayi” dalam kalangan pimpinan daerah, sebab mereka hadir untuk rakyat di wilayah kerja masing-masing, dimana konsep kepemimpinan yang melayani bukan dilayani, dan ini bukan hal yang mudah bagi pemimpin daerah. Dengan kewenangan yang mereka miliki dan tantangan yang harus mereka hadapi, maka perlunya mendorong Kepala daerah memiliki pemahaman regulasi dan peraturan dalam menjalankan sistem kerja serta relasi atau konektivitas antar lembaga sebagai kolaborasi dalam menjalankan pemerintahan dengan kepolisian, TNI dan pihak-pihak lainnya. Disamping itu juga mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengajak para elite politik dan tokoh agama dan masyarakat di daerah untuk menciptakan kondisi konduksif guna menciptakan stabilitas politik dan keamanan didaerah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik