Peras Wanita, Juru Parkir Diringkus Polisi

Medan, LiniPost – Unit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria berinisial EH (38) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) itu diringkus lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang wanita bernama Evy Siska Damanik (40) warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1 Bangun Mulia Medan Amplas pada, Minggu (16/8/2020) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Rabu (19/8/2020) menjelaskan, kasus dugaan pemerasan tersebut sempat direkam korban dan viral di media sosial (medsos).

Dalam video itu, tersangka tampak meminta uang secara paksa kepada korban yang saat itu berada disebuah warung es campur di Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.

“Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral di medsos,” jelas Taryono.

Dikatakan Taryono bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor Sprin-Gas/1359/VIII/2020/Ditreskrimum tertanggal 01 Agustus 2020, serta berdasarkan bukti rekaman video.

Permintaan uang secara paksa yang disertai dengan dugaan kekerasan itu, membuat korban yang merupakan ibu rumahtangga tersebut, tidak terima, sehingga video yang direkamnya di posting ke medsos dan membuat laporan polisi.

Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat tersangka menendang sepedamotor yang dinaiki korban sembari mengucapkan kata-kata kasar.

“Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka. Video itu kemudian viral di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan video tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutny, korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh tersangka sebesar Rp4 ribu. Sedangkan tersangka, mengaku telah melakukan aksinya sebagai jukir sejak Januari 2020 silam.

“Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda 2, dan Rp 3000 untuk roda 4,” pungkas Taryono, sembari menyebut bahwa dari tersangka turut disita barang bukti berupa uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, dan 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas inisial EH.(Syaifuddin Lbs)