Nias Utara, LiniPost – Guna terlaksananya pesta demokrasi yang baik pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana aturan perundang-undangan yang ada, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Nisut) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Prodak Hukum Non Perbawaslu tahun 2022 dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, bertempat di Taman Naya Lotu, Kamis (22/12/2022).
Materi pertama pada sosialisasi tersebut yang dilaksanakan secara daring dengan topik “Memahami tugas dan wewenang lembaga pengawas Pemilu”, yang disampaikan oleh Mantan Bawaslu RI, Ir. Nelson Simanjuntak, SH., MH.
Sedangkan materi kedua disampaikan secara tatap muka oleh Kordiv HP2H Bawaslu Nisut, Aidirahman Tanjung, M.Pd dengan topik “Peraturan Bawasluasimor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum & Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Permilihan Umum”.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu agar berbagai pihak baik itu Penyelenggara Pemilu (KPU), Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengamanan (Kepolisian) dan masyarakat, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran dan sengketa Pemilu,” kata Aidirahman.
Fungsi Bawaslu, lanjut dia, sebagai penyelenggara yang menjamin seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu berjalan sebagaimana aturan yang ada. “Kalau ada masalah yang keluar dari koridor maka Bawaslu itu hadir dengan menindaklajuti laporan pengaduan,” ungkapnya.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari unsur partai politik peserta Pemilu, kepolisian, LSM dan sejumlah insan pers. (Man Lahagu)