Belawan, LiniPost – Menteri BUMN, Erik Tohir, telah menerbitkan SK-230/MBU/07/2020 dan SK-235/MBU/07/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo.
Selaku wakil pemerintah dan pemilik modal, Menteri BUMN mengangkat Fatah Setiawan Topobroto sebagai Direktur Utama, Raenhat Tiranto Hutabat sebagai Direktur Operasional, Mukhamad Taufiq sebagai Direktur Keuangan, serta Muhammad Yusuf sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Hingga, Jumat (10/7/2020) ini, pergantian Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan pelaku usaha, khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
Menurut Zulfahri Siagian SE, salah seorang pelaku usaha di PPSB, konflik mengenai tarif sewa lahan antara pelaku usaha dan Perum Perindo hingga saat ini belum terselesaikan.
Fahri menyampaikan bahwa pada 1975 silam, pelaku usaha disentalisasi di lahan baru oleh Yayasan Kowilhan I BB agar tidak mengganggu alur pelayaran. Kemudian pelaku usaha merintis lahan tersebut dengan melakukan penimbunan dan membangun tangkahan untuk mendaratkan ikan.
Pada tahun 1990, Perum Sarana Prasarana Perikanan Belawan dibentuk dan sejak 2013 berubah nama menjadi Perum Perikanan Indonesia yang sebelumnya dibawah kendali Menteri KP dan kini dibawah kendali Menteri BUMN.
Namun sambungnya, pada 2016, Perum Perindo menaikkan sewa lahan hingga mencapai 600% dengan aturan yang berlaku, sehingga membuat pelaku usaha keberatan.
Meski telah dilakukan pertemuan/rapat beberapa kali oleh Komisi B DPRD Sumut dan Komite II DPD RI di Kementrian BUMN, Kementrian KP, dan di Kemenko Maritim, namun hingga saat ini masalah tersebut belum juga tuntas.
“Diharapkan, dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo yang baru, dapat menyelesaikan tarif sewa lahan, sehingga para pelaku usaha dapat merasa nyaman,” pintanya. (Syaifuddin Lbs)