Pernyataan Idealisman Dachi Terkait Pembangunan Jalan Kecamatan Susua Tidak Benar

Daerah, HEADLINE799 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pernyataan Idealisman Dachi saat debat kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 11 November 2020 lalu yang menyebut, pengaspalan jalan di Kecamatan Susua, dilakukan diatas lumpur tanpa pengerasan terlebih dulu, itu tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Erwinus Laia, S.Sos., MM, MH bersama konsultan supervisi dan tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan saat menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Jumat, (13/11/2020).

Erwinus mengatakan, pihaknya dalam membangun jalan menuju Kecamatan Susua, berpedoman pada Peraturan Menteri nomor 28 Tahun 2016 tentang pedoman AHSP bidang PU dan surat edaran Direktur Bina Marga nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 29 September 2012 tentang spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pedoman AHSP dan spesifikasi umum Bina Marga tahun 2018 dan hasil survei kondisi jalan menuju Kecamatan Susua, maka tahapan yang direncanakan penanganan untuk pembangunan jalan menuju Kecamatan Susua itu yakni, pekerjaan timbunan pilihan digunakan sebagai leveling tanah dasar atau meleveling permukaan badan jalan lama, jika permukaan tanah dasar tidak sesuai yang diinginkan.

“Atau jika daya dukung tanah dasar tidak mencapai daya dukung minimum atau berlumpur, maka digunakan timbunan pilihan untuk menggantikan tanah dasar. Adapun material yang dapat digunakan sebagai timbunan pilihan, yakni sirtu (pasir berbatu), bukho atau timbunan tanah berbatu atau material lainnya yang dapat memenuhi CBR 6%,” jelasnya.

Erwinus menyarankan agar Idealisman Dachi sebelum berbicara terkait masalah teknik, bertanya dulu kepada ahli teknik yang benar. “Karena, pembangunan jalan menuju Kecamatan Susua itu, sudah melibatkan putra-putra Nias Selatan jurusan Sarjana Teknik yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan ini. Bahkan, mereka bahu-membahu untuk menyukseskan pembangunan jalan di Kecamatan Susua khususnya dan seluruh Kabupaten Nias Selatan pada umumnya,” ujarnya.

Konsultan Pengawas/Supervisi, Averias Sarumaha, ST juga mengatakan, pernyataan Idealisman Dachi pada waktu debat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan beberapa waktu lalu yang mengatakan, pengaspalan jalan diatas lumpur tanpa dilakukan pengerasan jalan menuju Kecamatan Susua, itu tidak benar.

Dia menjelaskan, penanganan pembangunan jalan tersebut dimulai dari penanganan simulasi, yang artinya permukaan jalan tersebut tidak merata, dan ada beberapa segmen yang dibutuhkan atau penanganan khusus.

‘Di jalan tersebut sudah ada pengerasan dan sudah dilakukan penimbunan sepanjang 3 kilometer dan sedang dilakukan pengerjaan lapen. Sebelum masuk pada tahap pengerjaan itu, pihaknya sudah melaksanakan pengujian-pengujian, seperti pengujian ketebalan dan uji kepadatan,” tandasnya.

“Sebagai supervisi, tidak serta-merta kami membiarkan hal itu terjadi, karena kami sadar bahwa kehadiran kami sebagai konsultan supervisi, menjaga kualitas. Jadi, tidak benar bahwa jalan berlumpur langsung dibangun jalan aspal diatasnya tanpa pengerasan,” tegasnya menambahkan.

Salah seorang tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Brucelee Fa’atulo Dakhi, ST menyebut, penggunaan batu kelapa sebagai pengerasan badan jalan sebelum pengaspalan, itu analisa lama dan saat ini tidak dipakai lagi.

“Yang dipakai saat ini adalah, sebelumnya dilakukan dulu pemadatan dengan timbunan pilihan dengan menggunakan sirtu. Setelah itu, pemasangan BSB dan baru dilakukan pemasangan lapen sesuai spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2018,” jelasnya.

Turut hadir saat itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Arsennius Halu, ST, Kabid Bina Marga, Berkat Zebua, ST, Kabid SDA, Obedy Syukur Hulu, S.A.B., M.AP, Tim Teknis, Konsultan Perencanaan dan Konsultan pengawas, tim ahli tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan.  (Sabar Dh)