Medan, LiniPost – Personel Polsek Medan Area, melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Denai, Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 3 orang ibu rumahtangga alias emak-emak, termasuk pengontrak rumah berinisial LS (34). Sedangkan dua rekannya yakni berinisial RAL (29) warga Jalan Menteng VII, Gang Amal, Kelurahan Medan Tenggara, dan RS (26) warga Jalan Denai, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, ketiga ibu rumahtangga itu diduga akan berpesta sabu-sabu di rumah tersebut. “Penggrebekan kita lakukan setelah menerima informasi bahwa di rumah itu akan ada pesta narkoba,” kata Faidir, Jum’at (10/7/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan melihat ketiga emak-emak tersebut sedang berkumpul di dalam rumah.
“Sewaktu kita intai ke TKP, sekira pukul 02.30 Wib, ternyata mereka baru membeli paket narkoba untuk dipakai bersama,” imbuhnya.
Selain ketiga emak-emak tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga narkoba jenis sabu lengkap dengan bong (alat isap), 3 buah mancis, pecahan pil ekstasi, aluminium foil bekas pakai, 5 plastik klip kosong, uang Rp2.100.000, dan 3 unit HP. (Syaifuddin Lbs)