Medan, LiniPost – Personil Reskrim Polsek Medan Sunggal, berhasil meringkus seorang pengguna narkotika golongan satu jenis ganja, Rabu (8/7/2020) kemarin.
Tersangka berinisial MS tersebut diringkus dalam penyergapan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna penyidikan lebihlanjut.
Menurut Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, terkuaknya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya pemakai narkoba di lokasi.
Laporan tersebut langsung ditindàklanjuti dengan menurunkan beberapa personil untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Ketika dilakukan penyergapan, MS berada dilokasi bersama barang bukti jenis ganja,” katanya, Kamis (9/7/2020), sembari mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Syaifuddin Lbs)