Nias Selatan, LiniPost.com – Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Nias Selatan hingga Tanggal : 05 April 2020, sebanyak 1.420 (seribu dua puluh) orang, yang terdiri laki – laki : 852 orang dan perempuan : 568 orang.
Dan yang sudah bebas dari isolasi mandiri/Orang Dalam Pemantauan (ODP) pada tanggal : 5 April 2020, sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) orang, yang terdiri dari laki – laki : 152 orang dan perempuan : 77 orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, melalui Kabid. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Berkat Baene, SKM kepada wartawan saat ditemui awak media ini di Posko Gugus Tugas Covid – 19 Kabupaten Nias Selatan, Selasa (07/04/2020) jalan Pancasila Kelurahan Pasar Tekuk Dalam.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini warga Kabupaten Nias Selatan, belum ada yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, melalui Kabid. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Berkat Baene, SKM mengatakan bahwa, muncul sejumlah istilah yang mungkin masih terasa asing di telinga kita. Di antaranya yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pangawasan (PDP) serta Suspect. Dan yang paling terkini adalah Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dia menjelaskan bahwa Istilah Oorang Tanpa Gejala (OTG) mulai disebut di beberapa daerah di luar Jakarta untuk mengkategorikan orang yang rentan terjangkit COVID-19. Sejak awal, kategorisasi ini dilakukan untuk mempermudah membedakan penanganan pasien.
Selain itu, pembagian ini juga dilakukan lantaran tidak semua orang yang terduga akan benar-benar positif terinfeksi corona. Lalu, apa bedanya OTG dengan ODP, PDP dan Suspect? Simak ulasannya berikut ini.
Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang berpotensi terjangkit COVID-19 namun tidak menunjukan gejala. Mereka biasanya adalah orang-orang yang mempunyai kontak atau berada di dalam radius satu meter dengan PDP atau pasien positif corona.
Contoh Orang Tanpa Gejala (OTG) yakni petugas medis yang merawat pasien positif corona tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Hampir sama seperti ODP, penanganan OTG biasanya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Sementara, Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang-orang yang sudah menujukan gejala virus corona seperti demam di atas 38 derajat celcius dan batuk/pilek. Mereka yang termasuk ODP biasanya melakukan isolasi diri selama 14 hari dengan terus dipantau oleh otoritas kesehatan.
“Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga berlaku bagi orang-orang yang baru saja pulang, seperti : Pelajar, Mahasiswa/i, pekerja dan sebagainya dari daerah-daerah yang terpapar virus corona. secara otomatis mereka masuk ke dalam status Orang Dalam Peman (ODP)”, jelas Berkat Baene.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah ODP yang sudah menunjukan gejala lebih parah dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Gejalanya tidak hanya demam, batuk, pilek, tapi juga sesak napas. Jika sudah menunjukan gejala seperti di atas statusnya langsung naik menjadi PDP.
Masuknya kategori Suspect COVID-19 Setelah Pasien Dalam Pemantauan (PDP), pasien biasanya dicek apakah mempunyai riwayat berkontak dengan pasien positif virus corona atau tidak. Jika benar, pasien tersebut akan masuk dalam kategori Suspect.
Pasien dengan kategori ini, akan diperiksa secara keseluruhan untuk memastikan apakah pasien itu positif corona atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan dengan dua metode yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing, pungkas Berkat Baene. (Sabar Duha)