Bonebol, LiniPost – Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) didorong untuk menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS secara mandiri.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Kadis PMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolango, Jumaidil, saat memimpin rapat pembahasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaat PKH di Ruang Multifungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bone Bolango, Rabu (28/4/2021).
“Jadi rapat tadi bersama Dinas Sosial, kita mengumpulkan para koordinator PKH untuk disosialisasikan bagaimana pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan, karena kita mendorong agar penerima manfaat PKH yang memiliki pekerjaan, bisa didaftarkan secara mandiri dalam program perlindungan Jamsostek,” kata Jumaidil.
Paling tidak, lanjut dia, untuk dua program perlindungan Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apalagi, iurannya tidak banyak, hanya kecil, yakni Rp16.800 per bulannya. Dengan iuran yang kecil, tapi mudah-mudahan, bisa memberikan manfaat yang besar kepada peserta maupun kepada ahli warisnya.
“Buktinya sudah banyak masyarakat Bone Bolango yang merupakan pekerja rentan yang telah kita daftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, setelah mereka mengalami risiko, baik JKK maupun JKM. Itu sebagian besar, sudah menerima manfaat dari programp perlindungan Jamsostek ini,” tukasnya.
Ia menambahkan, kewajibannya sebenarnya agar semua pekerja itu, harus ikut program perlindungan Jamsostek. Tujuannya apa, Karena, memang kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya warga yang bekerja.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan, mengedukasi masyarakat, khususnya bagi para penerima manfaat PKH untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga membahas rencana sinkronisasi dan rekonsiliasi data terkait masalah data penerima manfaat PKH dengan data penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Salah satu sasaran kita, adalah bagaimana dengan penerima PKH ini, akan ada edukasi kepada mereka untuk mendaftar dan membayarkan secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hendra.(Apris)