Nias Selatan, LiniPost – Terkait aktifitas penjualan ikan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Lima dan di beberapa lokasi sekitar Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan yang semakin meresahkan para pengguna jalan, pihak Satpol-PP akan segera bertindak untuk melakukan penertiban.
Kasatpol-PP Nisel, Teori Bali, SH kepada LiniPost di Ruang Kerjanya, Jalan Baloho Indah, Sabtu (1/5/2021) menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan tindakan penggusuran, terhadap penjual ikan, karena sangat mengganggu kepentingan umum.
“Dalam waktu dekat ini, dengan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menertibkan PKL itu. Supaya Dinas terkait juga dapat menata kembali lokasi penjual ikan di Pasar Jepang,” tuturnya.
Teori menyampaikan, pihaknya bekerja sesuai dengan aturan, dimana dalam penindakan, tetap saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu Camat selaku pimpinan wilayah, Disperindag sebagai Dinas pengaturan perdagangan.
“Kita berharap, supaya Disperindag membuat penegasan terhadap pedagang yang ada di Pasar Jepang, jangan satu orang menguasai lahan selebar mungkin, sehingga membuat para pedagang yang tidak memiliki tempat, berjualan di Simpang Lima,” tukasnya.
Menurutnya, kalau sudah ada penegasan yang dilakukan oleh Dinas Perindag, tentu dibuat sanksinya seperti apa, apabila pedagang tersebut keluar dan berjualan di luar sesuai dalam aturan itu.
“Tentu, kami sebagai penegak aturan, bisa bertindak. Artinya, bukan hanya semata-mata Satpol-PP yang bertindak. Dan kita sudah beberapa kali bertindak dan memasukkan pedagang itu di tempat mereka jualan (Pasar Jepang-red),” tandasnya.
Ia mengungkapkan, bukan hanya di Teluk Dalam pihaknya bertindak, namun di 35 kecamatan juga, pihaknya siap apabila diminta untuk melakukan penertiban.
“Seperti di Kecamatan Lahusa dan Lolomatua pada beberapa minggu yang lalu, dimana kita turun ke lapangan untuk melakukan penertiban PKL,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa memang Dinas Satpol-PP adalah sebagai penegak Perda.
“Dan hal itu, sudah dilakukan dari hari ke hari, dari minggu ke minggu, dari bulan ke bulan. Bukan tidak ada yang kita lakukan selama ini, tapi sepertinya Dinas terkait menonton, dan apabila kita menggusur, lalu bagaimana aturan pajak itu di dalam. Jika ketiga instansi ini, yaitu Camat, Disperindag, dan Satpol-PP bekerjasama dalam penertiban PKL di Simpang Lima Teluk Dalam, pasti bisa, buktinya Lahusa, Amandraya, Lolowau, Lolomatua, dan Somambawa, bisa,” tandasnya.
Ia juga menuturkan, sebenarnya, tempat penjualan ikan di Pasar Jepang, cukup bila ditata dengan baik dan punya aturan.
Untuk penertiban PKL itu, sebutnya, memang telah diatur dalam Perkada tahun 2018, namun disana tidak ada sanksi bagi pelanggarnya, tetapi dalam regulasi itu, lebih menekankan penertiban secara persuasif dan culture.
Ia berharap supaya semua stakdholder, tokoh masyarakat, pemuda untuk saling bekerjasama dalam memberikan pemahaman kepada para pedagang. “Sehingga, mereka bisa sadar, bahwa pusat kota Teluk Dalam itu, adalah milik kita semua,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu terakhir, para pedagang ikan dan PKL, kembali berjualan di Simpang Lima dan beberapa lokasi di sekitar kota Teluk Dalam, sehingga membuat kota Teluk Dalam semraut dan menimbulkan bau ikan.
Bahkan, arus lintas pada jam-jam sibuk di lokasi jualan para PKL dan penjual ikan itu juga, menimbulkan kemacetan, sehingga sangat meresahkan serta menganggu para pengguna jalan.(Risgow)