Nias Selatan, LiniPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) melakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, berlangsung di Hall Defnas Teluk Dalam, Kamis, (27/8/2020).
Selain itu, Keputusan KPU Nias Selatan nomor 252/PL.02.2-KPT/1214KPU-KAB/
Tampil sebagai narasumber, anggota KPU RI, Ilham Saputra, didampingi Ketua KPU Sumut, Hardensi dan anggota KPU Sumut, Mulia Banurea. Turut juga hadir saat itu, Asisten I, Gayus Duha, Ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan, Ketua dan anggota KPU Nias Selatan, pimpinan Partai Politik, Danramil Telukdalam, Kabag Ren Polres Nias Selatan, unsur mahasiswa dan PPK.
Anggota KPU RI, Ilhan Saputra, disambut dengan tarian adat khas Nias Selatan serta menyamatkan baju kebesaran kepada beliau oleh KPU Nias Selatan
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh anggota KPU RI, Ilham Saputra.(Red).