Medan, LiniPost – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution, menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (2/9/2020).
Diungkapkannya, struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Medan dari sisi pendapatan daerah TA 2020 setelah perubahan, diproyeksikan sebesar Rp4,69 triliun lebih atau berkurang sebesar 22,93% dibanding APBD sebelum perubahan.
Menurutnya, berkurangnya proyeksi pendapatan daerah tersebut dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi sejak awal Maret 2020 lalu.
Maka formulasi belanja tidak langsung yang diajukan diperkirakan sebesar Rp 2,77 trliun lebih, dan belanja langsung sebesar Rp2,42 trliiun lebih, dengan total jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp5,19 triliun lebih.
“Sebagai akibat dari berkurangnya proyeksi pendapatan daerah, maka belanja daerah juga mengalami pengurangan yang cukup signifikan,” katanya yang turut didampingi Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM.
Dia mengungkapkan, untuk keseluruhan belanja daerah akan diprioritaskan pada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 serta pembayaran kenaikan iuran dan tambahan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Medan, juga bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 dan perbaikan infrastruktur.
“Guna menutupi defisit belanja daerah, maka ditetapkan perkiraan pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp506,81 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD Perubahan TA 2020 diproyeksikan sebesar Rp496,81 miliar lebih,” paparnya. (Syaifuddin Lbs)