Medan, LiniPost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51 kg, 1.603 butir pil ekstasi, dan 40,7 kg ganja, Rabu (22/7/2020) didepan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.
Untuk barang bukti sabu dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih, dan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, disaksikan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dirditres Narkoba, Kombes Pol Robert Dacosta, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polda Sumut sejak Maret hingga Juli 2020.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 83 orang diamankan, tujuh diantaranya merupakan perempuan. Dari 83 tersangka tersebut, dua tersangka ditembak dan meninggal dunia lantaran melakukan perlawanan hingga melukai petugas,” ujarnya.
Dikatakannya, hal tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan narkoba, khususnya Polda Sumut, yang telah berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan narkotika sejak Maret hingga Juli 2020.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, bantu kami dengan cara memberikan informasi. Jika ada orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” ucapnya. (Syaifuddin Lbs)