Polda Sumut Tetapkan 17 Tersangka Kericuhan di Madina

Medan, LiniPost – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh di Jalinsum Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Polisi telah mengamankan dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Madina,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/7/2020).

Dirincikan Tatan bahwa masing-masing tersangka kerusuhan yakni, berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH, TA, RN, dan IA.

Dari ke 17 orang tersangka, 3 diantaranya menyerahkan diri ke Mapolres Madina, yakni A, TA dan KA. Sementara tersangkan lainnya diamankan dari lokasi berbeda.

Menurut dia, untuk status Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan, pihaknya masih menetapkan sebagai saksi. “Kepala desa masih saksi, ya kita panggil statusnya sebagai bekas kepala desa,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2020) lalu, ratusan warga Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina, melakukan pemblokiran di Jalinsum Medan-Padang, terkait protes dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. (Syaifuddin Lbs)