Medan, LiniPost – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Sumut.
Ketiga kurir narkoba itu masing-masing berinisial TA alias Taufik, JA alias Pon, dan ZU alias Man tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,5 kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua orang tersangka berinisial PP dan RP, yang terlebih dahulu ditangkap. “Keduanya (PP dan RP) ditangkap pada tanggal 23 September 2020 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Selanjutnya tim melakukan pengembangan,” kata Martuani, Rabu (11/11/2020) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut.
Kapolda menjelaskan, setelah menangkap tersangka PP dan RP, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu 11 Oktober 2020, mendapat informasi ada 3 orang sedang membawa narkoba dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan di wilayah Kabupaten Langkat. Namun, didapat informasi bahwa ketiga pelaku sudah putar balik kembali ke Aceh,” ucapnya.
Setelah mendapat informasi bahwa ketiga pelaku putar arah kembali menuju Aceh, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ketiga pelaku, tepatnya dikawasan Aceh Timur, yang saat itu menaiki becak bermotor (betor).
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan ditemukan sabu seberat 10,5 kg dalam karung plastik yang disembunyikan di bagasi becak motornya. Sabu tersebut dikemas dalam 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau,” terangnya.(Syaifuddin Lbs)