Poldasu Diminta Tangkap Kades Fadoro Terduga Pelaku Penganiayaan

Medan, LiniPost – Founder Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian SH, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Fadoro berinisial FFH terhadap Hasanaha Hia alias Ama Eros warga Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan FFH bersama adiknya berinisial IPH dan pakciknya pada, Sabtu (25/07/2020) kemarin di Desa Fadoro Kecamatan Sirombu.

Seharusnya kata Dongan, seorang Kades selaku pemimpin di Pemerintahan Desa, dapat menjadi tauladan terhadap warganya, bukan malah memberi contoh buruk, apalagi hingga melakukan dugaan penganiayaan.

“Jadi, saya minta dengan tegas agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, segera mengusut tuntas dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Hasanaha Hia,” tegas Dongan.

Menurut Dongan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kades Fadoro bersama adik dan pakciknya tersebut.

Diketahui, Hasanaha Hia warga Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, menjadi korban pengeroyokan oleh Kepala Desa Fadoro, berinisial FFH, bersama adiknya IPH dan pakciknya, Sabtu (25/07/2020).

Diungkapkan Hasan Hia, kejadian tersebut berawal saat korban bersama warga setempat sedang duduk sembari melihat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan bangunan di lahan miliknya.

Namun lanjutnya, tiba-tiba datang terduga pelaku penganiayaan berinisial IPH yang merupakan adik kandung Kades Fadoro (FFH-red) dan memarahi pekerja tersebut, serta mengklaim bahwa lahan yang sedang dibangun itu adalah miliknya.

“IPH tiba-tiba marah kepada para pekerja. Namun saya meminta untuk membicarakan hal ini dengan baik-baik. Saya sarankan untuk memangil kepala desa (FFH) agar membahas tentang tanah tersebut,” terang Hasan Hia.

Selanjutnya, IPH menjemput abangnya FFH, Kades Fadoro. Bukannya meredakan keadaan, FFH malah marah-marah dengan nada keras dan juga mengklaim kalau tanah tersebut adalah miliknya.

“Kepala Desa datang dibonceng dengan adiknya, lalu marah-marah dan mengklaim lahan tempat bangunan yang saya dirikan adalah milik mereka. Padahal lahan itu merupakan warisan dari kakek saya,” ujarnya.

Kemudian sambungnya, FFH mengarahkan tinjunya tepat dimata sebelah kanan korban. Secara bersamaan, IPH dan pakciknya turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Atas kasus dugaan pengeroyokan itu, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sirombu dengan nomor: STPLP/24/VII/2020/NS-Rombu, tertanggal 25 Juli 2020. (Syaifuddin Lbs)