Polisi Amankan Dua Karung Sabu di Deli Serdang

Deli Serdang, LiniPost – Tiga rumah warga di Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama personil kepolisian dari Mabes Polri, Jum’at (25/9/2020) sore kemarin.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil meringkus 3 orang dan mengamankan barang bukti dua karung diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 42 kg.
Ketiga orang yang diringkus masing-masing berinsial Zu alias Pan (33), Bo (31), dan Zul (35), ketiganya warga Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, serta dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Selain mengamankan barang bukti 2 karung ukuran setengah diduga berisi sabu dari lokasi, petugas juga menyita 1 unit mobil Calya warna hitam, diduga milik pelaku lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan pihak BNN Pusat bersama petugas dari Mabes Polri tersebut.

“Benar, penggeledahan dilakukan petugas dari BNN dan Mabes Polri. Namun, kita kurang mengetahui pasti, karena sifatnya silent,” Ujar Kapolresta Deli Serdang singkat, Sabtu (26/9/2020).

Sementara, Lurah Cemara, Yosi, mengatakan bahwa ada sekitar 10 orang petugas dengan mengendarai empat unit mobil yang melakukan penggeledahan di rumah warganya.

“Ada tiga lokasi yang digeledah petugas. Barang buktinya diduga sabu sebanyak 42 kg. Sabu itu ditemukan dari salah satu rumah warga yang diduga jadi target penggerebekan,” Pungkas Yosi. (Syaifuddin Lbs)