Jakarta, LiniPost – Polres Metro Jakarta Barat beberkan penangkapan dan kepemilikan narkoba atas selebritas yang juga suami dari pesinetron inisial JJ yang ditangkap beberapa hari lalu.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora melakukan penggeledahan di kediaman JJ di kawasan Ancol Jakarta Utara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jumat (19/02/2021).
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu seberat 0,39 gram dan ada alat penghisapnya,” ungkap Kabid Humas.
Barang bukti tersebut, sambung dia, ditemukan di dalam satu kamar. Saat itu yang ada hanya anaknya (P). Kemudian, ada satu lemari di kamar milik ibunya (JJ) yang memang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak yang isinya adalah dua paket sabu-sabu dan ada alat penghisapnya.
“Dari pengakuan P, barang bukti tersebut milik JJ,” lanjut Yusri.
Dijelaskannya, Saat itu JJ dan suami tidak berada di lokasi, kemudian polisi melakukan pencarian hingga ditemukan sedang berada di suatu tempat, hingga petugas pun membawa keduanya ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes urine.
“Hasil (tes Urine) ketiganya negative,” sebutnya.
Dan dari hasil pemeriksaan, JJ mengakui barang haram itu miliknya, dari keterangan awalnya itu, ia memiliknya sejak 4 tahun yang lalu dan dia dapat dari orang berinisial A dan R yang saat ini menjadi DPO.
Alasan JJ menyimpan sabu tersebut selama 4 tahun, Yusri mengaku masih mendalaminya.
“Yang pasti kami masih lakukan pengejaran kepada dua orang tersebut. Untuk pastikan lagi, JJ kami bawa ke lab forensik untuk dilakukan tes rambut apa benar positif atau tidak. Memang ketentuan baru akan keluar min 3 hari kerja. Jadi kita masih tunggu nanti hasil dari lab forensik,” ujarnya.
Termasuk penyidik Sat Narkoba masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap kedua orang A dan R, agar menjadi terang termasuk hasil lab forensik. Termasuk juga ada kemungkinan apa ada orang lain. Karena, teman-teman media pasti menanyakan ada pemasok narkotika untuk public figure lain atau tidak.
“Untuk sementara JJ kami jerat Pasal 112 ayat (1) tentang UU Narkotika,” pungkasnya. (Hartono)