Medan, LiniPost – Personil Polsek Medan Kota membekuk seorang pria berinisial BS (25) warga Jalan M Idris Gang Komik Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Petisah Kota Medan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada, Senin (21/9/2020) lalu, tak jauh dari kediamannya.
“Pelaku kita amankan berdasarkan informasi adanya tempat transaksi narkotika di Jalan M Idris Gang Komik Kelurahan Sei putih Timur II Petisah,” terang Ainul dalam keterangan persnya, Minggu (4/10/2020).
Selanjutnya sambung Ainul, pihaknya melakukan penyelidikan kelokasi dan mencurigai adanya gerak-gerik seorang pria berinisial BS, sehingga dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.9 gram dari tangan sebelah kanan tersangka,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Syaifuddin Lbs)