Polisi Ciduk Pembobol Kedai Kelontong

Medan, LiniPost – Personil Polsek Patumbak menangkap seorang pria berinisial BU (21) warga Gang Tambeng III Pasar-XII Desa Marindal-II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Dia ditangkap dikediamannya lantaran diduga menjadi pelaku pembobolan sebuah kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung Simpang Pondok Cabe Pasar-XII Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada, Sabtu (6/6/2020) dini hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip A Purba mengatakan, aksi pencurian itu diketahui pemilik kedai bernama Rusmani Gultom (38) ketika hendak membuka kedainya yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya.

“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Patumbak dengan nomor LP/420/VII/2020/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak, tertanggal 30 Juni 2020. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 1 juta, satu unit tablet merk Advan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta KTP dan kartu BPJS,” jelas Philip, Kamis (6/8/2020).

Dalam penyelidikan yang dilakukan lanjut Philip, pihaknya menemukan beberapa fakta, dimana pelakunya masuk dalam kedai korban dengan cara merusak ventilasi yang terbuat dari batu dengan menggunakan besi bulat.

“Dari penyelidikan tersebut, terendus keberadaan tersangka yang tinggal tak jauh dari kediaman korban, dan langsung dilakukan penangkapan. Selain tersangka, turut disita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian HP tablet merk Advan, dan satu lembar kwitansi pembelian rokok,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(Syaifuddin Lbs)